KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi atau memberikan perlakuan khusus jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum independen yang memiliki wewenang penuh dalam menjalankan proses hukum.
“Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril menambahkan bahwa prinsip yang sama berlaku tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi aparat penegak hukum di lingkup pemerintah seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Poin Utama Keterangan Pemerintah
Independensi Penyidikan: Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses pengumpulan data, bukti, dan pemanggilan saksi kepada penyidik KPK tanpa campur tangan eksekutif.
Status Jabatan Menteri: Terkait nasib atau kedudukan Nusron Wahid di Kabinet Merah Putih, Yusril menegaskan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Sikap Terperiksa: Nusron Wahid secara terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan penyidikan di KPK.
Isu pemanggilan ini mencuat menyusul langkah penyidik KPK yang tengah mendalami dugaan praktik suap pertanahan yang melibatkan sejumlah pejabat dan orang dekat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Yuyun Iriyanti


















