KLIKFAKTA38 – SURABAYA — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan pesta narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin dini hari (28/9/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang, di antaranya tiga orang yang diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur.
Informasi penindakan tersebut secara resmi dipublikasikan oleh pihak kepolisian pada Rabu (30/9/2026).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial N di hotel tersebut.
“Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan delapan orang di dalam kamar,” ujar AKP Hadi. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu plastik klip berisi sisa sabu bekas pakai.
Dua butir pil ekstasi berwarna kuning.
Alat isap (bong) dan perangkat konsumsi narkoba.
Korek api serta bungkus rokok bekas tempat menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tujuh dari delapan terperiksa dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara pria berinisial N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Dari hasil penelusuran asal barang, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyedia berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Abduh Hanif MR

















