KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Pada rapat yang sama, DPR juga menyepakati RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh 326 anggota dewan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola data nasional serta percepatan regulasi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sorotan Utama Keputusan Paripurna
UU Satu Data Indonesia (SDI): Terdiri dari 141 pasal, undang-undang ini memayungi integrasi, tata kelola, dan interoperabilitas data pemerintah pusat hingga daerah guna meningkatkan efisiensi kebijakan publik.
RUU Perampasan Aset: Resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dari Komisi III dan akan segera dibahas bersama perwakilan pemerintah.
“Apakah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan Maharani di hadapan peserta sidang yang dijawab persetujuan secara serentak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan aset negara hasil kejahatan dan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
Yuyun Iriyanti

















