Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar

badge-check

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 7 Oktober 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan tindak pidana korupsi pemerasan senilai Rp 55 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai total Rp 354 miliar.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian, salah satu saksi dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasrata. Uang pemerasan sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar tersebut diduga diterima melalui perantara.

Selain perkara pemerasan, JPU membeberkan dugaan praktik pencucian uang skala besar yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tersebut. Total akumulasi dana hasil kejahatan korupsi dan gratifikasi yang dicuci mencapai Rp 346,7 miliar ditambah USD 440.990 (atau senilai Rp 354 miliar).

Modus Pembelian Aset hingga Rekening Kantor Hukum

Berdasarkan uraian penuntut umum, modus TPPU yang dilakukan Febrie berlangsung sepanjang periode jabatannya sejak 2020 hingga 2026. Aliran dana tersebut disamarkan melalui berbagai cara:

Rekening Kantor Hukum & Pihak Ketiga: Penampungan dana ratusan miliar melalui sejumlah kantor hukum (seperti DR Law Firm dan AVR Law Office) serta transaksi bertahap ke perantara.

Penyertaan Modal & Bisnis: Penempatan modal usaha puluhan miliar rupiah ke beberapa yayasan dan unit bisnis kuliner.

Aset Properti & Mewah: Pembelian puluhan bidang tanah di Bandung, Depok, dan Jambi, apartemen di kawasan SCBD Jakarta, hotel di Bali, hingga kendaraan bermotor.

Penukaran Uang Tunai & Logam Mulia: Pembelian puluhan batang emas batangan (logam mulia) serta penyimpan brankas berisi mata uang asing (USD dan SGD) di beberapa lokasi.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang selanjutnya ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam menyusun nota keberatan (eksepsi).

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

9 Okt 2026 - 03:25 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Potongan Aplikasi Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

9 Okt 2026 - 03:22 WIB

Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Tabrakan Beruntun Libatkan 15 Kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 91

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung

9 Okt 2026 - 03:19 WIB

11 Orang Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Lingkungan Kompleks Cijantung

Makin Kencang Desakan Pengunduran Diri Wapres Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

8 Okt 2026 - 06:39 WIB

Makin Kencang Desakan Pengunduran Diri Wapres Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

8 Okt 2026 - 06:34 WIB

Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Trending di Fakta Utama