KLIKFAKTA38 – JAKARTA 7 Oktober 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan tindak pidana korupsi pemerasan senilai Rp 55 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai total Rp 354 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian, salah satu saksi dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasrata. Uang pemerasan sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar tersebut diduga diterima melalui perantara.
Selain perkara pemerasan, JPU membeberkan dugaan praktik pencucian uang skala besar yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tersebut. Total akumulasi dana hasil kejahatan korupsi dan gratifikasi yang dicuci mencapai Rp 346,7 miliar ditambah USD 440.990 (atau senilai Rp 354 miliar).
Modus Pembelian Aset hingga Rekening Kantor Hukum
Berdasarkan uraian penuntut umum, modus TPPU yang dilakukan Febrie berlangsung sepanjang periode jabatannya sejak 2020 hingga 2026. Aliran dana tersebut disamarkan melalui berbagai cara:
Rekening Kantor Hukum & Pihak Ketiga: Penampungan dana ratusan miliar melalui sejumlah kantor hukum (seperti DR Law Firm dan AVR Law Office) serta transaksi bertahap ke perantara.
Penyertaan Modal & Bisnis: Penempatan modal usaha puluhan miliar rupiah ke beberapa yayasan dan unit bisnis kuliner.
Aset Properti & Mewah: Pembelian puluhan bidang tanah di Bandung, Depok, dan Jambi, apartemen di kawasan SCBD Jakarta, hotel di Bali, hingga kendaraan bermotor.
Penukaran Uang Tunai & Logam Mulia: Pembelian puluhan batang emas batangan (logam mulia) serta penyimpan brankas berisi mata uang asing (USD dan SGD) di beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang selanjutnya ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam menyusun nota keberatan (eksepsi).
Yuyun Iriyanti


















