KLIKFAKTA38 – Jakarta – Penggerebekan terkait praktik perjudian daring (judi online) terjadi di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026). Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian jaringan judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di area pemukiman dinas TNI.
Penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah yang seharusnya menjadi tempat kediaman dinas diduga kuat telah disalahgunakan sebagai markas operasional digital untuk mengelola situs serta transaksi perjudian berbasis internet.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa belasan unit komputer, laptop, telepon genggam, serta seperangkat alat komunikasi dan perbankan yang diduga digunakan untuk memproses transaksi para pemain.
Pihak otoritas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal maupun penyalahgunaan fasilitas negara. Proses penyelidikan kini tengah berjalan untuk mendalami peran dari masing-masing pihak yang ditangkap, termasuk menelusuri alur aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Saat ini, ke-11 terperiksa beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Yuyun Iriyanti


















