KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) resmi menahan Letnan Kolonel (Letkol) Arman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Perwira menengah tersebut diduga kuat mengalihfungsikan rumah dinas jabatan menjadi markas aktivitas ilegal.
Penahanan dilakukan setelah tim pemeriksa internal menemukan indikasi pelanggaran disiplin dan pidana militer di kompleks perumahan dinas tersebut.
Fasilitas Negara Disalahgunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah dinas yang sejatinya diperuntukkan bagi penunjang tugas prajurit justru dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ketentuan hukum dan militer. Warga sekitar sempat mengeluhkan adanya lalu lintas aktivitas mencurigakan di area rumah dinas tersebut sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang.
Pihak TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Proses Hukum Transparan
Letkol Arman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Militer untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik Pomad masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari unsur militer maupun sipil, dalam pengoperasian markas ilegal tersebut.
Jika terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta disiplin prajurit, Letkol Arman terancam sanksi tegas berupa hukuman pidana hingga pemecatan dari dinas militer.
Yuyun Iriyanti

















