KLIKFAKTA38 – DEPOK, KOMPAS / TRIBUN / NEWS — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan pesta narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Sebanyak 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ratusan narapidana tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno. Langkah ini dilakukan atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna menertibkan dan memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan rutan.
“Sebanyak 120 warga binaan dari Rutan Depok telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sekitar 20 orang lainnya merupakan narapidana kasus pidana umum,” ujar Ishadi saat memberikan keterangan.
Kronologi dan Pemicu Pemindahan
Kasus ini mencuat setelah potongan video berdurasi singkat viral di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sekelompok pria—yang diidentifikasi sebagai warga binaan—sedang berjoget diiringi musik keras di dalam sel tahanan. Di tengah keramaian tersebut, salah seorang pria terlihat memegang botol rakitan yang diduga kuat merupakan alat pengisap sabu (bong).
Menanggapi insiden tersebut, pihak Rutan Depok dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat langsung melakukan penelusuran serta tes urine maraton terhadap para tahanan.
Keterlibatan Oknum Petugas dan Sanksi Pemecatan
Investigasi internal mengungkap indikasi keterlibatan oknum petugas rutan yang memfasilitasi masuknya barang haram tersebut. Seorang pegawai rutan berinisial S terbukti menjadi perantara dan menyelundupkan sabu ke dalam blok tahanan dengan imbalan sejumlah uang.
Atas pelanggaran berat ini, pihak Kemenimipas mengambil langkah disiplin tanpa toleransi:
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Oknum pegawai berinisial S resmi diberhentikan dari jabatannya dan dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses Hukum Pidana: Kepala Rutan Depok telah membuat Laporan Polisi (LP) agar oknum petugas maupun pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum oleh kepolisian.
Pengetatan Pengawasan Rutan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan napi ke Lapas berkeamanan tinggi (super maximum security) di Nusakambangan merupakan sinyal keras bahwa jajarannya tidak main-main dalam aksi bersih-bersih narkoba di dalam lapas/rutan.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba maupun pelanggaran prosedur oleh petugas. Proses evaluasi total dan pengetatan pengawasan di Rutan Depok saat ini terus berjalan,” tegas Yudi.
Abduh Hanif MR


















