‎Bareskrim Bongkar Skandal “Pipa” IPO: Kerugian Investor Diduga Capai Triliunan Rupiah

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi membongkar praktik manipulasi proses Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan perusahaan cangkang dan oknum internal Bursa Efek Indonesia (BEI). Skandal yang dijuluki sebagai kasus “IPO Pipa” ini diduga telah merugikan investor publik hingga triliunan rupiah.

‎Modus Operandi “Pipa”

‎Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, modus yang dilakukan para tersangka adalah menciptakan alur pendapatan fiktif agar perusahaan terlihat memiliki fundamental yang kuat atau “pipa” pendapatan yang stabil.

‎”Mereka merekayasa laporan keuangan sedemikian rupa sehingga seolah-olah perusahaan ini memiliki kontrak proyek jangka panjang. Padahal, proyek-proyek tersebut fiktif dan hanya digunakan untuk memompa valuasi saat melantai di bursa,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis [12/2].

‎Keterlibatan Oknum BEI

‎Yang mengejutkan, Bareskrim juga menetapkan dua orang oknum pejabat di bagian penilaian perusahaan BEI sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan verifikasi dokumen emiten tersebut meskipun tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Baca juga: ‎HEADLINE: Skandal Narkoba di Korps Bhayangkara, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan dan Diperiksa Mabes Polri

‎Poin-poin penting dalam penyidikan:

‎Aliran Dana: Ditemukan aliran dana sebesar Rp25 miliar yang masuk ke rekening penampung milik oknum BEI.

‎Manipulasi Prospektus: Data dalam prospektus yang disebar ke publik terbukti mengandung informasi palsu mengenai kepemilikan aset lahan dan kontrak kerja sama.

‎Pencucian Uang: Polisi tengah melacak aset para tersangka yang diduga telah diubah bentuk menjadi properti dan kendaraan mewah.

‎Respon Pihak Terkait

‎Pihak Bursa Efek Indonesia menyatakan akan kooperatif sepenuhnya dengan penyidik dan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan emiten. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum demi menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tulis pernyataan resmi manajemen BEI.

‎Catatan Redaksi: Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, rekening koran, dan aset senilai Rp500 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *