Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Gunungsitoli, Oknum TNI Diduga Intervensi dan Klaim Sebagai Pengawas

banner 120x600

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Aktivitas mencurigakan terkait dugaan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar di sebuah SPBU di Kota Gunungsitoli justru memicu ketegangan serius setelah seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Aktif dari Kodim 0213 Nias diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap aktivis dan wartawan yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi (14/2/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, ketika sejumlah aktivis, LSM, dan jurnalis yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melakukan investigasi langsung di SPBU Nomor 14.228.352 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam pemantauan tersebut, tim FARPKeN menemukan satu unit mobil pick-up jenis Mitsubishi L300 dengan muatan enam drum diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar. Praktik ini memicu kecurigaan karena pengisian BBM subsidi menggunakan drum dalam jumlah besar berpotensi melanggar aturan distribusi dan membuka ruang penyelewengan subsidi negara.

Sebagai langkah profesional dan untuk menghindari konflik, tim FARPKeN terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak intelijen dari Kodim 0213/Nias guna memastikan situasi tetap kondusif saat proses konfirmasi berlangsung.

Namun situasi berubah drastis ketika seorang anggota TNI aktif bernama Aris Budi Hulu, berpangkat Sersan Kepala (Serka), tiba di lokasi.

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, Aris Budi Hulu diduga menunjukkan sikap arogan dan melakukan intervensi langsung terhadap kegiatan investigasi.

Ia disebut Membentak aktivis dan wartawan dengan nada tinggi, Menyatakan bahwa wartawan dan LSM tidak memiliki kewenangan melakukan konfirmasi, Memerintahkan sopir kendaraan untuk segera meninggalkan lokasi, Berupaya menghentikan proses dokumentasi dan konfirmasi

Pernyataan yang bersangkutan bahkan dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap fungsi pers dan masyarakat sipil.

“Kenapa anggota saya kalian ajak-ajak, kalian ini siapa, apa kewenangan kalian,” ucapnya dengan nada tinggi, sebagaimana dituturkan salah satu anggota FARPKeN yang berada di lokasi.

Ironisnya, tindakan tersebut terjadi di ruang publik, di tengah dugaan aktivitas yang menyangkut distribusi barang subsidi milik negara.

Fakta lain yang memicu tanda tanya publik muncul ketika Manager SPBU, Emi, dalam konfirmasi via telepon WhatsApp menyatakan bahwa dirinya yang menghubungi Aris Budi Hulu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari pengawas SPBU tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait: Dasar kewenangan oknum TNI dalam pengawasan SPBU sipil, Potensi konflik kepentingan, Dugaan keterlibatan aparat dalam sistem distribusi BBM subsidi.

Padahal, pengawasan distribusi BBM subsidi secara resmi berada di bawah kewenangan instansi sipil dan badan usaha energi, bukan personel militer secara individu tanpa penugasan resmi yang transparan.

Ketegangan tidak berhenti di lokasi SPBU. Saat FARPKeN mendatangi Markas Kodim 0213/Nias untuk klarifikasi resmi, sikap konfrontatif yang sama kembali terjadi.

Di hadapan atasannya sendiri, Aris Budi Hulu kembali menunjukkan sikap agresif dengan Mengintervensi proses klarifikasi, Mempertanyakan hak FARPKeN melakukan dokumentasi, Meninggikan suara dan membentak. Bahkan Aris Budi Hulu juga mangakui bahwa dirinya dihubungi oleh manager SPBU pada pagi hari tadi.

Situasi tersebut dinilai mencerminkan sikap yang tidak profesional serta berpotensi mencederai citra institusi militer yang seharusnya berdiri netral dan profesional.

Akibat suasana yang memanas, proses klarifikasi tidak menghasilkan jawaban substantif.

Terlepas dari intimidasi yang terjadi, kendaraan pick-up yang diduga mengangkut drum BBM subsidi akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut sekira pukul 07.12 wib .

Langkah ini menjadi indikasi bahwa temuan FARPKeN memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini tidak sekadar menyangkut dugaan penyelewengan BBM subsidi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: ancaman terhadap kebebasan pers, intimidasi terhadap masyarakat sipil, dan dugaan penyalahgunaan posisi oleh aparat negara.

“Jika benar seorang aparat aktif bertindak untuk menghalangi investigasi publik, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan prinsip supremasi sipil”, ucap Sekretaris FARPKeN.

FARPKeN menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum, baik melalui jalur militer maupun hukum nasional.

Langkah yang akan ditempuh antara lain : Pelaporan resmi ke Polisi Militer, Pengaduan ke komando atas TNI, Pelaporan ke institusi pengawas dan penegak hukum, Advokasi publik melalui media dan lembaga pengawas.

FARPKeN menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap rakyat dan pers tidak boleh dibiarkan menjadi preseden.

“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat negara dan komitmen terhadap transparansi. Publik kini menunggu: apakah institusi negara akan melindungi kepentingan rakyat dan supremasi hukum, atau justru membiarkan praktik intimidasi dan dugaan penyimpangan berlangsung tanpa konsekuensi”, tegas Sekretaris FARPKeN.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum. Sebab ketika rakyat yang mengawasi justru diintimidasi, maka yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri” Tutupnya.

RED

 

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *