KLIKFAKTA38 – MATARAM – Institusi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) diguncang skandal besar. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan kuat dalam jaringan narkoba kelas kakap. Pencopotan ini merupakan buntut dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kronologi dan Aliran Dana Rp1 Miliar
Dugaan keterlibatan AKBP Didik mencuat setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga mengalir ke kantong sang Kapolres. Uang tersebut disebut berasal dari seorang bandar narkoba berinisial EK alias Koko Erwin.
Modus Operandi: Uang tunai senilai Rp1 miliar tersebut diserahkan dalam kardus bekas minuman keras melalui ajudan Kapolres berinisial TA (alias Ria) pada akhir Desember 2025.
Motif Tekanan: Berdasarkan keterangan tersangka, dana tersebut diminta untuk memenuhi keinginan sang atasan membeli unit mobil mewah Toyota Alphard keluaran terbaru, sebagai syarat agar jabatan AKP Malaungi tetap aman.
Penangkapan Anggota dan Istrinya
Kasus ini mulai terkuak setelah Polda NTB melakukan serangkaian operasi senyap. Sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K beserta istrinya, N, juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 35,75 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi kemudian memperkuat dugaan adanya jaringan di internal polres, dengan temuan barang bukti sabu seberat 488 gram yang siap edar.
Baca juga: Puncak HPN 2026 di Banten: Menjaga Nurani di Tengah Arus Algoritma
Langkah Tegas Mabes Polri
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditarik ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam.
”Kapolres sudah dinonaktifkan untuk fokus pada proses pemeriksaan di Mabes Polri. Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kini diserahkan kepada AKBP Catur Erwin Setiawan,” ujar Kholid dalam keterangan resminya, Kamis [12/2].
Dampak dan Tindak Lanjut
Skandal ini memicu gelombang tes urine mendadak bagi puluhan personel Polres Bima Kota. Meski hasil tes urine anggota lainnya dinyatakan negatif, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Bima kini berada di titik nadir.
Polda NTB menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Jika terbukti bersalah, para oknum pejabat kepolisian tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.














