KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun 2026. Angka ini mencatatkan kenaikan sekitar 10,2% dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Dalam keterangannya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Jakarta, Jumat [13/2/2026], Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih awal guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
”Sudah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya kepada awak media di Wisma Danantara.
Strategi Dorong Konsumsi Domestik
Kenaikan alokasi anggaran menjadi Rp 55 triliun ini dipicu oleh beberapa faktor fundamental, termasuk penyesuaian gaji pokok yang berlaku sejak awal tahun serta komitmen pemerintah untuk membayarkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.
Langkah percepatan pencairan di awal Ramadan bertujuan agar dana segar tersebut segera berputar di masyarakat. Pemerintah menargetkan belanja besar di kuartal I-2026—yang secara total diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun—dapat menjadi mesin penggerak agar pertumbuhan ekonomi tetap berada di level 5,4% hingga 5,6%.
Baca juga: Imbas Keluhan Angkot “Ugal-Ugalan”, Dirut PT JakLingko Indonesia Resmi Dicopot
Rincian dan Komponen THR 2026
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, berikut adalah poin-poin utama terkait kebijakan THR 2026:
Total Anggaran: Rp 55 Triliun.
Estimasi Waktu: Awal Ramadan 1447 H (sekitar pertengahan Maret 2026).
Target Penerima: Sekitar 9,4 juta orang (ASN Pusat & Daerah, TNI, Polri, serta Pensiunan).
Komponen: Gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), dan tunjangan kinerja 100%.
Bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan kinerja akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah masing-masing, sementara para pensiunan akan menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Meski jadwal pastinya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, Menkeu menegaskan bahwa seluruh kesiapan teknis sedang dimatangkan agar proses penyaluran berjalan serentak dan tertib di seluruh Indonesia.














