Oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – BIMA – Dunia kepolisian kembali diguncang kabar miring. Oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima berinisial Akp Malaungi dikabarkan ditangkap oleh tim gabungan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini dikonfirmasi menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan barang haram di wilayah Nusa Tenggara Barat, mengingat posisi terduga pelaku sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.

Kronologi Singkat Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis 5 Febuari 2026 oleh tim dari Polda NTB. Oknum tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Menurut sumber internal di kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penangkapan beberapa tersangka sebelumnya yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum aparat.

Tindakan Tegas Institusi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid dalam keterangan singkatnya menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang terbukti bermain-main dengan narkoba.

“Sesuai arahan Kapolri, tidak ada gigi mundur dalam pemberantasan narkoba. Jika terbukti terlibat, baik sebagai pemakai apalagi pengedar, sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” tegasnya.

Baca juga: Ratusan Pasien Hemodialisis Terlantar Pasca Pencabutan Status Kepesertaan BPJS PBI

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, oknum Kasat Resnarkoba tersebut telah dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Narkoba.

Polisi juga tengah menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah berperan sebagai pelindung (beking) atau terlibat langsung dalam distribusi barang terlarang tersebut.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *