‎Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India di Dua Vila Mewah, 35 WNA Ditetapkan Tersangka

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal India. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan puluhan pelaku yang menyamar sebagai turis untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.

‎Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu [7/2/2026], mengungkapkan bahwa dari total 39 WNA India yang diamankan, 35 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya masih berstatus sebagai saksi.

‎Kronologi Pengungkapan

‎Kasus ini terungkap berkat hasil patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali sejak pertengahan Januari 2026.

‎15 Januari 2026: Petugas mendeteksi akun Instagram bernama “Rambetexchange” yang secara masif mempromosikan situs judi online dengan nama serupa.

‎Analisis Forensik: Polisi melakukan pelacakan digital dan berhasil mengidentifikasi dua lokasi operasional di wilayah Bali‎

‎3 Februari 2026: Tim gabungan melakukan penggerebekan serentak di dua vila mewah:

‎Vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung: 17 tersangka diamankan.

‎Vila di Desa Munggu, Tabanan: 18 tersangka diamankan.

‎Modus Operandi dan Keuntungan Fantastis

‎Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (turis) untuk menghindari kecurigaan petugas imigrasi. Di dalam vila, mereka mengoperasikan layanan deposit, withdrawal (penarikan), hingga layanan bantuan bagi pemain yang mayoritas targetnya adalah sesama warga negara India.

‎”Omzet dari aktivitas ilegal ini sangat besar. Setiap titik operasi menghasilkan rata-rata Rp4,3 miliar per bulan. Jika ditotal dari dua lokasi, perputaran uangnya mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

‎Barang Bukti dan Ancaman Pidana

‎Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti elektronik yang digunakan sebagai alat kejahatan, di antaranya:

‎42 unit telepon genggam (HP)

‎15 unit laptop

‎3 unit komputer PC dan monitor

‎2 unit router internet

Baca juga : ‎Bareskrim Bongkar Skandal “Pipa” IPO: Kerugian Investor Diduga Capai Triliunan Rupiah

‎Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

‎Analisis Tambahan: Kasus ini mempertegas tren penyalahgunaan visa turis oleh sindikat kejahatan siber lintas negara di Bali. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang menyewa properti pribadi di kawasan wisata.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *