KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 22 September 2026 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai upaya hukum yang ditempuh Denny Indrayana dan kawannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pada tempatnya. Mahfud menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi maupun memakzulkan pejabat negara yang sudah terpilih.
Menurut Mahfud, mekanisme pemakzulan (impeachment) Presiden maupun Wakil Presiden merupakan ranah politik-hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui mekanisme impeachment, bukan MK secara langsung. MK baru bisa terlibat dalam konteks pemakzulan apabila menerima usulan resmi dari DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden.
Poin-Poin Penting Penyataan Mahfud MD
Mekanisme Pemakzulan Ada di DPR: Mahfud menyebutkan bahwa prosedur hukum untuk memberhentikan atau memakzulkan Wapres hanya bisa diproses dari DPR RI melalui hak menyatakan pendapat, bukan atas gugatan perseorangan langsung ke MK.
Persoalan Ijazah Ranah PTUN: Keabsahan dokumen administratif seperti syarat pendidikan atau ijazah pada dasarnya merupakan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ranah sengketa proses pemilu sewaktu tahapan berjalan, bukan ranah perselisihan hasil di MK.
Batas Waktu Sengketa Pilpres Telah Usai: Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah selesai, sehingga permohonan baru untuk membatalkan penetapan pemenang pilpres setelah pelantikan dinilai tidak memenuhi prosedur ketatanegaraan.
Penolakan Ikut Menggugat: Mahfud mengonfirmasi bahwa dirinya sempat diajak oleh Denny Indrayana untuk menjadi pemohon gugatan tersebut. Namun, Mahfud menolak demi menjaga etika politik serta menghindari persepsi masyarakat bahwa langkah tersebut merupakan pelampiasan kekecewaan elektoral Pilpres 2024.
Meskipun memprediksi gugatan tersebut sulit dikabulkan secara hukum formil, Mahfud tetap menyerahkan sepenuhnya dinamika persidangan kepada majelis hakim konstitusi.


















