Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Moratorium Harus Dicabut! Seluruh Elemen Se-Kepulauan Nias Desak Pemerintah Pusat Segera Bentuk Provinsi

badge-check

Moratorium Harus Dicabut! Seluruh Elemen Se-Kepulauan Nias Desak Pemerintah Pusat Segera Bentuk Provinsi Perbesar

Klikfakta38-Gunungsitoli, Aksi damai yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat sekepulauan Nias berlangsung tertib dan penuh semangat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (12/11/2025), mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias segera dipercepat oleh pemerintah pusat.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) dan dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah dan DPRD lima kabupaten/kota — yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli — hingga tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga dan organisasi masyarakat, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah kepulauan Nias.

Dalam aksi damai tersebut, peserta menyampaikan poin utama tuntutan, yaitu:
1. Mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah agar Kepulauan Nias dapat dibentuk menjadi provinsi.
2. Meminta DPR RI dan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD RI) agar segera memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, dengan cakupan wilayah lima daerah otonom di Kepulauan Nias.

Ketua Umum BPP PKN, Mayjen Purn. TNI Drs. Christian Zebua, M.M, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kepulauan Nias sudah sangat layak menjadi provinsi tersendiri.

“Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik dari aspek administratif, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, maupun sosial budaya,” ujar Christian Zebua.

Aksi damai ini mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, bersama seluruh anggota DPRD yang turut hadir. Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan menandatangani surat pernyataan sikap resmi untuk diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta.

Suasana rapat paripurna dipenuhi antusiasme masyarakat yang menegaskan tekad bersama agar cita-cita pembentukan Provinsi Kepulauan Nias segera terwujud.
Masyarakat pun berkomitmen akan terus memperjuangkan aspirasi ini hingga pemerintah pusat membuka moratorium dan Provinsi Kepulauan Nias resmi terbentuk.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi ini sampai Kepulauan Nias berdiri sebagai provinsi sendiri,” seru salah satu perwakilan peserta aksi dengan penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama