KLIKFAKTA38 – BOGOR — Langkah tegas diambil oleh koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama para aktivis dan Wartawan dengan resmi melaporkan pemilik akun TikTok @abah80 ke aparat penegak hukum pada Selasa, 25 Agustus 2026. Upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk respon atas tuduhan dan unggahan yang dinilai menyesatkan, tidak berdasar, serta merugikan reputasi lembaga maupun individu yang diserang.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan Wartawan,LSM dan aktivis menegaskan bahwa konten yang diunggah oleh akun tersebut telah menyeberangi batasan kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pencemaran nama baik serta penyebaran informasi palsu (hoaks).
POIN KUNCI DAN KRONOLOGI PELAPORAN
Tanggal Pelaporan: Selasa, 25 Agustus 2026.
Pihak Terlaporkan: Pemilik dan pengelola akun TikTok @abah80.
Landasan Hukum: Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik di media elektronik, serta pasal terkait dalam KUHP.
Materi Aduan: Sejumlah potongan video dan caption yang mengagah tuduhan tanpa bukti sah, yang dinilai mendiskreditkan pergerakan aktivis dan kinerja LSM di mata publik.
Bukti yang Diserahkan: Tangkapan layar (screenshot), rekaman video digital (screen recording), serta jejak digital interaksi pada unggahan akun @abah80.
FOKUS JURNALISTIK & PANDANGAN HUKUM
Penggunaan media sosial sebagai sarana ekspresi sering kali bersinggungan dengan aturan hukum ketika menyentuh ranah kehormatan seseorang atau kelompok. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa jalur hukum diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas iklim informasi di ruang publik.
“Kritik dan dinamika pendapat di media sosial adalah hal yang wajar. Namun, ketika narasi dibangun di atas kebohongan, fitnah, dan ujaran kebencian tanpa dasar fakta, maka hukum harus bekerja untuk meluruskan hal tersebut.”
Proses laporan ini kini resmi diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mulai dari penelusuran pemilik akun hingga pemanggilan saksi-saksi ahli. Pihak pelapor mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum teruji kebenarannya.
Yuyun Iriyanti
















