Klikfakta38 – Gunungsitoli, Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa, 14 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut akan diawali dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli, sebelum massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan Gedung DPRD Kota Gunungsitoli.
Aksi diperkirakan diikuti dari berbagai unsur masyarakat. Bertindak sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pimpinan Aksi adalah Helpin Zebua, didampingi Koordinator Aliansi Happy Agusman Zalukhu, serta Koordinator Lapangan Faozanolo Zebua dan Yosi Aro Zebua.
Dalam keterangannya, Helpin Zebua menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan jasa tenaga outsourcing oleh PT. ALLAM DAYAWICAKSANA, perusahaan yang diketahui memenangkan sejumlah paket pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut GAMPNI, berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari sejumlah pekerja, terdapat beberapa dugaan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Dugaan tersebut antara lain meliputi pemotongan upah yang tidak disertai penjelasan yang memadai, keterlambatan pembayaran upah, tidak diberikannya salinan perjanjian kerja kepada pekerja, tidak adanya slip gaji, dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, serta perlunya kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
GAMPNI juga menyoroti mekanisme pembayaran upah yang disebut dilakukan secara tunai tanpa disertai rincian pembayaran. Menurut organisasi tersebut, apabila informasi tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menyulitkan pekerja dalam mengetahui secara pasti komponen hak yang diterima maupun potongan yang dikenakan.
Selain persoalan hak-hak pekerja, GAMPNI meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak penyediaan jasa outsourcing yang dilaksanakan oleh PT. ALLAM DAYAWICAKSANA di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan data yang dihimpun GAMPNI, perusahaan tersebut memperoleh beberapa paket pekerjaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan nilai pagu keseluruhan mencapai sekitar Rp2,91 miliar.
Helpin Zebua menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang berwenang.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Seluruh informasi yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta Pemerintah Kota, DPRD, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Helpin.
Dalam aksi tersebut, GAMPNI akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi pelaksanaan kontrak jasa outsourcing, meminta DPRD Kota Gunungsitoli menggunakan fungsi pengawasannya melalui rapat dengar pendapat, serta mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Organisasi tersebut juga meminta dilakukan verifikasi terhadap kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing, evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja, serta transparansi pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut GAMPNI, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak dipandang penting untuk memastikan bahwa setiap penyedia jasa yang bekerja sama dengan pemerintah tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
GAMPNI menyatakan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seluruh peserta diimbau menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak masyarakat selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT. ALLAM DAYAWICAKSANA maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait berbagai dugaan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
F. DAWOLO














