Klikfakta38 – Gunungsitoli, Kesepakatan sewa kendaraan yang semula dilandasi rasa saling percaya berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan. Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Erlina Br. Damanik, berharap Polres Nias segera menindaklanjuti laporannya dengan mengambil langkah hukum terhadap terlapor yang hingga kini disebut masih bebas beraktivitas.
Laporan tersebut telah diterima Polres Nias sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/319/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juni 2026.
Saat ditemui di kawasan Jalan Pattimura Nomor 92, Pasar Gunungsitoli, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Erlina mengaku kecewa karena kendaraan miliknya belum juga ditemukan.
“Saya memohon agar penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Saya berharap Polres Nias segera memproses pihak yang diduga melakukan penggelapan serta menangkap yang bersangkutan apabila telah memenuhi ketentuan hukum. Sampai kapan saya harus menunggu sementara kendaraan saya belum kembali,” ujar Erlina.
Menurut laporan yang disampaikan pelapor, peristiwa itu bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Erlina menyewakan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BK 5713 XBN kepada Firdanaman Mendrofa, warga Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Terlapor disebut beberapa kali memberikan berbagai alasan penundaan sebelum akhirnya tidak lagi dapat dihubungi.
Pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. Karena merasa dirugikan dan masih memiliki bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK, Erlina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Nias selanjutnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor: B/526/VI/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026 sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut, penyelidikan ditangani oleh IPDA Arbie Horasman Sihotang, S.H. selaku Kanit II bersama Briptu Angga Kusuma.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Briptu Angga Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Kami akan menyurati terlapor terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya cek dan verifikasi dulu perkembangannya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan, status hukum terlapor, maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan maupun pemilik aset, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Menurut pelapor, penguasaan suatu barang yang pada awalnya diperoleh secara sah melalui hubungan kepercayaan dapat berubah menjadi dugaan tindak pidana apabila kemudian dikuasai secara melawan hukum dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan dari yang bersangkutan dan membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
F. Dawolo














