Dari PDF hingga Harus Datang Langsung, Prosedur Besuk Tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jadi Sorotan

Klikfakta38-Gunungsitoli, Keluhan terkait prosedur kunjungan tahanan mencuat di Kota Gunungsitoli. Sejumlah keluarga tahanan yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli mengaku mengalami kesulitan saat hendak membesuk anggota keluarganya setelah adanya perubahan mekanisme pengajuan izin kunjungan yang mulai diterapkan sejak awal Juni 2026.
Salah seorang anggota keluarga tahanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam memperoleh izin kunjungan. Menurutnya, keluarga yang hendak membesuk diwajibkan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebelum dapat bertemu dengan tahanan yang dititipkan di Lapas.
“Kami tidak mempermasalahkan adanya izin, tetapi prosedurnya yang kami rasakan berubah-ubah dan cukup menyulitkan. Terutama bagi keluarga yang tinggal jauh dari kantor Kejaksaan,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, pada awal penerapan kebijakan tersebut pengajuan izin masih dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen dalam bentuk PDF. Namun, beberapa waktu kemudian mereka memperoleh informasi bahwa permohonan harus disampaikan secara langsung sehari sebelum jadwal kunjungan dilaksanakan.
Kondisi tersebut, menurut keluarga tahanan, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena prosedur yang diterima di lapangan dinilai berbeda dari sebelumnya.
Pihak keluarga juga meminta agar identitas mereka maupun identitas tahanan tidak dipublikasikan karena khawatir dapat memengaruhi proses hukum yang masih berlangsung.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, S. Bangun, menjelaskan bahwa pihak Lapas hanya menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap tahanan yang masih berada di bawah kewenangan instansi penahan.
Menurutnya, Lapas berpedoman pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Untuk tahanan yang masih berada di bawah kewenangan pejabat yang berwenang menahan, izin kunjungan harus berasal dari instansi atau pejabat yang bersangkutan. Mengenai surat permohonan kunjungan, itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Lapas,” jelasnya saat dikonfirmasi.

banner 325x300

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin kunjungan terhadap tahanan yang masih berstatus tahanan Kejaksaan berada pada instansi yang secara yuridis bertanggung jawab atas penahanan yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, memberikan penjelasan berbeda terkait mekanisme pengajuan kunjungan.
Menurutnya, Kejaksaan telah menyediakan layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan izin kunjungan terhadap tahanan.
“Kami sudah menyediakan nomor layanan. Pengunjung cukup mengirimkan data sesuai format yang telah disediakan, seperti identitas pengunjung, jumlah pengunjung, serta lampiran KTP,” jelas Yaatulo.
Ia menegaskan bahwa layanan tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga keluarga tidak perlu menunggu proses administrasi saat berada di Lapas.

Saat ditanya mengenai adanya kewajiban membuat surat permohonan kunjungan secara khusus, Yaatulo menjelaskan bahwa pada prinsipnya yang dibutuhkan adalah penyampaian data pengunjung sesuai format yang telah disediakan oleh Kejaksaan.

Menariknya, dalam kesempatan yang sama Yaatulo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan melalui PTSP guna memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terlepas dari dasar hukum yang mengatur izin kunjungan tahanan, persoalan yang mengemuka dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai kewajiban memperoleh izin dari instansi penahan, melainkan kepastian mekanisme pelayanan yang diterima masyarakat.

Di satu sisi, keluarga tahanan mengaku memperoleh informasi bahwa pengajuan harus dilakukan secara langsung sehari sebelum kunjungan. Di sisi lain, Kejaksaan menjelaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan melalui layanan yang telah disediakan secara daring melalui WhatsApp.

Perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi keluarga tahanan yang ingin menggunakan hak kunjungan terhadap anggota keluarganya yang sedang menjalani proses hukum.
Bagi keluarga yang berdomisili jauh dari pusat Kota Gunungsitoli, kejelasan prosedur menjadi faktor penting untuk menghindari biaya tambahan dan hambatan administratif yang tidak diperlukan.
Karena itu, evaluasi yang dijanjikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya standar pelayanan yang jelas, transparan, dan mudah diakses sehingga hak kunjungan keluarga terhadap tahanan tetap dapat terlaksana tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Lapas Kelas IIB Gunungsitoli maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa kunjungan terhadap tahanan tetap dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai status hukum tahanan yang bersangkutan.

Red

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua