KLIKFAKTA38 – SAMARINDA, 10 Mei 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Faroek dalam sidang putusan yang digelar hari ini. Donna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Poin-Poin Putusan Hakim
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menetapkan sejumlah sanksi tambahan bagi terdakwa:
Pidana Penjara: 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Denda: Sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara (jumlah disesuaikan dengan fakta persidangan), atau asetnya akan disita untuk dilelang.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai integritas birokrasi dan iklim investasi di daerah.
”Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan posisinya untuk memperlancar proses perizinan dengan imbalan materiil, yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim dalam persidangan.
Hal-hal yang memberatkan vonis meliputi posisi terdakwa sebagai tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Respons Pihak Terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Dayang Donna menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami menghormati keputusan hakim, namun kami merasa ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Kami memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujar kuasa hukum Donna saat ditemui usai persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Dayang Donna ini bermula dari pengembangan penyelidikan KPK terkait aliran dana dalam pengurusan dokumen perizinan tambang di wilayah Kaltim. Penangkapan Donna sempat menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai figur penting di organisasi pengusaha dan putri dari mantan Gubernur Kaltim., dalam keterangannya di Jakarta.
Modus dan Jumlah Korban
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dugaan pelecehan seksual ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Jumlah Korban: Hingga saat ini, sebanyak lima orang santri laki-laki telah resmi melapor, namun diduga jumlah korban bisa bertambah.
Modus Operandi: Tersangka diduga menggunakan pengaruh agamanya untuk memanipulasi korban. Dalam beberapa bukti yang beredar, tersangka bahkan disebut mencatut nama tokoh agama untuk membenarkan tindakan menyimpangnya demi membujuk korban.
Lokasi Kejadian: Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk lingkungan pesantren dan tempat kegiatan dakwah lainnya.
Dugaan Intimidasi dan Saksi Kunci
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para kliennya mengalami trauma berat. Selain dampak psikologis, para korban juga disebut mendapatkan intimidasi dan upaya suap agar mencabut laporan polisi.
”Ada upaya pemberian dana dari utusan tersangka agar kasus ini tidak berlanjut. Bahkan, santri yang sedang berada di Mesir pun diduga mendapat tekanan agar tidak membuka suara,” tutur Cholidin.
Di sisi lain, nama Ustazah Oki Setiana Dewi juga ikut terseret sebagai salah satu saksi kunci. Ia dikabarkan membantu proses pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi mengenai santri-santri Indonesia di Mesir yang menjadi korban perilaku menyimpang tersebut.
baca juga: Surat Edaran Mendikdasmen: Guru Honorer Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
Status Kewarganegaraan
Polri menegaskan bahwa Ahmad Al Misry merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa Polri memiliki wewenang penuh secara hukum untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia melalui jalur ekstradisi atau kerja sama kepolisian internasional.
Komisi III DPR RI pun mendesak Polri untuk bergerak cepat. Anggota Komisi III, Abdullah, menyayangkan kelalaian yang membuat tersangka bisa melarikan diri sebelum ditahan. “Kami mendesak Polri segera mengambil langkah taktis agar tersangka segera dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia,” tegasnya.
Catatan Jurnalistik: Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ahmad Al Misry belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait penetapan status tersangka dan pengajuan Red Notice tersebut.














