Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi SMK, Dal Iman N. Gea, usai pihaknya melakukan pengecekan ke sekolah pada awal April 2026.
“Ada yang sudah dicatat dan ada belanjanya, tetapi barangnya tidak diketahui. Sebaliknya, ada juga yang tidak tercatat tetapi fisiknya ada,” ujar Dal Iman kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan adanya ketidaksinkronan mendasar antara administrasi dan kondisi riil di lapangan—sebuah kondisi yang dalam tata kelola keuangan publik menjadi indikator penting perlunya penelusuran lebih lanjut.
Cabang Dinas juga mengungkap bahwa hingga kini serah terima aset belum dapat dilakukan, meskipun serah terima jabatan kepala sekolah telah berlangsung sejak Januari 2026.
“Serah terima jabatan sudah, tetapi aset belum bisa karena pencatatannya belum valid,” kata Dal Iman.
Dalam pemeriksaan tersebut, perhatian utama tertuju pada pengadaan buku tahun 2025 dan 15 unit laptop yang sebelumnya tercatat dalam dokumen anggaran. Namun saat dilakukan pengecekan fisik, kedua item tersebut tidak ditemukan di sekolah.
“Buku tidak ada di perpustakaan, dan laptop juga tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan aset, khususnya pada tahap realisasi belanja dan pencatatan barang.
Sebagai langkah awal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII telah memerintahkan pihak sekolah untuk segera membentuk tim aset guna melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.
“Kita menunggu hasil tim aset. Dari situ akan kita tindak lanjuti ke provinsi,” kata Dal Iman.
Ia menambahkan, pihaknya juga sempat berupaya mengkonfirmasi kepala sekolah lama yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2025. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pemeriksaan berlangsung.
Hingga kini, Cabang Dinas masih menunggu hasil pendataan ulang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan. Namun, pengakuan adanya aset yang tercatat tetapi tidak dapat ditemukan menjadi catatan penting yang berpotensi memicu pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang.
F. Dawolo
Post Views: 72