KLIKFAKTA38 – Sangereng, 14 April 2026 — Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku tertentu, Resbob, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa (14/4).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum terkait ujaran kebencian berbasis suku. Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai perasaan kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta mencederai nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Kasus ini bermula dari unggahan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia. Unggahan tersebut kemudian viral dan menuai kecaman luas dari publik, hingga akhirnya diproses secara hukum.
Selama persidangan, terdakwa tampak didampingi oleh tim penasihat hukum. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan berencana mengajukan sejumlah аргumen yang meringankan.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan soal Prabowo, Bantah Ajak Makar
Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir di persidangan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan
Post Views: 32