Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Resbob, Terdakwa Kasus Penghinaan Suku Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Merusak Persatuan

badge-check

Resbob, Terdakwa Kasus Penghinaan Suku Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Merusak Persatuan Perbesar

KLIKFAKTA38 – Sangereng, 14 April 2026 — Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku tertentu, Resbob, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa (14/4).

‎Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum terkait ujaran kebencian berbasis suku. Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai perasaan kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

‎“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta mencederai nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

‎Kasus ini bermula dari unggahan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia. Unggahan tersebut kemudian viral dan menuai kecaman luas dari publik, hingga akhirnya diproses secara hukum.

‎Selama persidangan, terdakwa tampak didampingi oleh tim penasihat hukum. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan berencana mengajukan sejumlah аргumen yang meringankan.

Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan soal Prabowo, Bantah Ajak Makar

‎Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir di persidangan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

‎Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama