KPK Tahan Cory Erin, Pengusaha Penyuap Bupati Muara Enim dalam Kasus OTT Proyek

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, persindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Cory Erin Hardi, pengusaha swasta sekaligus Marketing PT Millenium Solusi Abadi, pada Selasa [9/6/2026] sore. Penahanan ini dilakukan setelah Cory terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Muara Enim, Edison, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Cory Erin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.50 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Pengusaha wanita tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan terus menunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

banner 325x300

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa Cory Erin diduga berperan sebagai pihak penyuap demi memuluskan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul kegiatan tangkap tangan di Muara Enim. Salah satunya adalah CEH (Cory Erin Hardi) dari pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang untuk memenangkan proyek di Dinas Pendidikan,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Senin [8/6/2026] tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan aliran dana di rekening penampungan yang totalnya mencapai hampir Rp2 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek sebesar 5 persen untuk Bupati Muara Enim.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Cory Erin bersama tiga tersangka lainnya selama 20 hari pertama. Ketiga tersangka lain tersebut adalah:

Edison (Bupati Muara Enim)

Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim)

Adi Triyadi (Pihak swasta/Keponakan Bupati yang bertindak sebagai perantara)

Atas perbuatannya, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar pasal penyuapan tipikor tindak pidana korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi