Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Populer, Temukan Kandungan Merkuri hingga Pemicu Kanker

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 9 Mei 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mengumumkan pencabutan izin edar dan penghentian distribusi terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin triwulan pertama tahun 2026 yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

‎Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang. “Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk ini mengandung zat kimia terlarang yang tidak memiliki toleransi sama sekali untuk digunakan dalam kosmetik,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta (08/05/2026).

banner 325x300

‎Daftar 11 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

‎Berdasarkan data resmi BPOM, berikut adalah daftar produk yang ditarik dari pasaran:

‎BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

‎BRASOV Nail Polish No.125 – Mengandung Pewarna Merah K10 (Rhodamin B).

‎LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 – Mengandung Merkuri.

‎MADAME GIE Madame Take5 01 (Eyeshadow) – Mengandung Pewarna Merah K10.

‎SELSUN 7 Herbal (Sampo) – Cemaran 1,4-Dioksan melebihi ambang batas.

‎SELSUN 7 Flowers (Sampo) – Cemaran 1,4-Dioksan melebihi ambang batas.

‎TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection – Mengandung Deksametason (Steroid).

‎TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream – Mengandung Deksametason (Steroid).

‎BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

‎MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

‎MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

‎Risiko Kesehatan di Balik Bahan Berbahaya

‎BPOM merinci bahaya nyata yang mengintai konsumen jika terus menggunakan produk-produk di atas:

‎Merkuri: Logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada susunan saraf, ginjal, dan bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

‎Hidrokinon & Asam Retinoat: Dapat menyebabkan iritasi kulit parah, kulit terbakar (ochronosis), serta bersifat teratogenik atau berisiko menyebabkan cacat pada janin.

‎Pewarna Merah K10: Zat warna tekstil yang bersifat toksik bagi hati dan dapat memicu kanker kulit.

‎1,4-Dioksan: Cemaran kimia yang jika melebihi batas aman dapat merusak jaringan tubuh dan memicu pertumbuhan sel kanker.

‎Deksametason: Golongan steroid yang jika digunakan tanpa resep dokter pada kulit dapat menyebabkan penipisan kulit, munculnya jerawat parah (steroid acne), dan gangguan hormonal.

Baca juga: ‎Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: Pengusaha Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

‎Langkah Hukum dan Himbauan Masyarakat

‎Selain mencabut nomor izin edar (NIE), BPOM telah memerintahkan produsen untuk menarik seluruh produk dari rantai distribusi dan memusnahkannya. Bagi pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya, BPOM mengancam dengan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU Kesehatan.

‎Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen juga dapat memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile.

‎‎Catatan Redaksi: Jika Anda memiliki atau sedang menggunakan salah satu produk di atas, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan tenaga medis jika muncul reaksi negatif pada kulit.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi