Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Duo Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

KLIKFAKTA38 – SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis berat kepada dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.

‎Dalam persidangan yang digelar pada Rabu [6/5/2026], Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan bagi kedua terdakwa secara bergantian. Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama, divonis 12 tahun penjara.

banner 325x300

‎Manipulasi Laporan Keuangan

‎Hakim menyatakan bahwa kakak-beradik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Modus yang dilakukan adalah dengan merekayasa laporan keuangan perusahaan tahun 2017–2019 agar terlihat sehat. Laporan fiktif ini digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

‎”Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan. Terdakwa terbukti menggunakan invoice yang dibuat sendiri oleh internal perusahaan seolah-olah untuk membayar pemasok, namun dana tersebut justru ditarik kembali ke rekening pribadi dan perusahaan,” ujar Hakim Rommel dalam amar putusannya.

‎Denda dan Uang Pengganti Fantastis

‎Selain hukuman badan, majelis hakim juga memberikan sanksi finansial yang berat kepada keduanya:

‎Iwan Setiawan Lukminto: Denda Rp1 miliar (subsider 90 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

‎Iwan Kurniawan Lukminto: Denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban uang pengganti dengan nilai serupa.

Baca juga: Jakarta Siaga: 115 RT Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter

‎Hal yang Memberatkan dan Meringankan

‎Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif. Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keberatan dan menyebut putusan hakim “salah total” karena mengabaikan fakta hukum terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berjalan. Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

‎Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta keduanya dihukum masing-masing 16 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat status Sritex sebagai salah satu raksasa tekstil Asia Tenggara yang kini tengah berjuang menghadapi pailit.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi