KLIKFAKTA38 – Palembang, 5 Mei 2026 – Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setelah terbukti terlibat dalam praktik razia ilegal yang memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak lima petugas resmi dipecat usai dinyatakan sebagai pelaku utama dalam kegiatan razia tanpa izin tersebut. Sementara itu, belasan petugas lainnya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat hingga mutasi ke wilayah lain.
Kasus ini mencuat setelah terjadi kecelakaan beruntun di kawasan Terminal Karya Jaya. Insiden tersebut diduga dipicu oleh tindakan penghentian kendaraan secara mendadak oleh oknum petugas di lapangan.
Hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang mengungkap bahwa razia tersebut dilakukan tanpa surat perintah resmi dan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, [30/4]. Selain melanggar prosedur, praktik ini juga disertai dugaan pungutan liar terhadap sopir truk.
Kepala Inspektorat menyatakan bahwa tindakan para oknum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah kota pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Baca juga: Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus LNG Pertamina
“Razia tanpa dasar hukum dan tidak melibatkan aparat berwenang merupakan pelanggaran serius,” ujar pihak Inspektorat.
Saat ini, keputusan final terkait sanksi telah diproses melalui sidang disiplin dan tinggal menunggu pengesahan dari Wali Kota Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lapangan.














