Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Oknum Gadungan KPK Diduga Peras Anggota DPR Ahmad Sahroni Rp300 Juta ‎

badge-check

‎Oknum Gadungan KPK Diduga Peras Anggota DPR Ahmad Sahroni Rp300 Juta ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 10 April 2026 — Seorang oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan aksi pemerasan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni. Pelaku dilaporkan meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih untuk “mengamankan” kasus hukum tertentu.

‎Peristiwa ini terungkap setelah Ahmad Sahroni menyampaikan langsung kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK dan menyebut memiliki informasi terkait dugaan kasus yang menyeret namanya.

‎“Pelaku mencoba menekan dengan menyebut ada perkara yang bisa diproses, lalu meminta sejumlah uang agar masalah tersebut tidak berlanjut,” ujar Sahroni kepada awak media.

‎Namun, Sahroni yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum itu menaruh curiga sejak awal. Ia kemudian melakukan verifikasi dan memastikan bahwa orang tersebut bukan bagian dari KPK. Setelah itu, kasus ini segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

‎Pihak KPK sendiri telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak pernah ada petugas yang meminta uang dalam bentuk apa pun kepada pihak yang sedang berperkara. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

‎“Ini adalah modus penipuan yang mencoreng nama lembaga. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan hal serupa,” kata juru bicara KPK.

Baca juga: ‎Polres Bogor Tetapkan Wilayah Bogor Kota dan Sekitarnya Siaga Darurat Narkoba

‎Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.

‎Pengamat hukum menilai kasus ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan nama institusi negara untuk kepentingan pribadi. Mereka mendorong penindakan tegas agar memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

‎Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas pelaku. Namun, aparat memastikan kasus ini menjadi prioritas mengingat menyangkut nama lembaga negara dan pejabat publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama