Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bupati Sitaro Cynthia Kalangit Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang Rp22,7 Miliar

badge-check

Bupati Sitaro Cynthia Kalangit Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang Rp22,7 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – ONDONG, SITARO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan stimulan perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang. Proyek tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2024–2025.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp22,7 miliar akibat adanya dugaan pemotongan dana bantuan dan manipulasi data penerima manfaat.

‎Kronologi dan Modus Operandi

‎Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan melibatkan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya, dana tersebut disalurkan langsung kepada warga terdampak untuk perbaikan rumah kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Namun, ditemukan adanya:

‎Pemotongan Dana: Dugaan setoran paksa dari pihak pelaksana proyek kepada oknum pejabat daerah.

‎Data Fiktif: Ditemukannya ratusan nama penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan tidak berdomisili di area terdampak erupsi.

‎Mark-up Biaya Logistik: Penggelembungan biaya operasional penyaluran bantuan yang mencapai miliaran rupiah.

‎”Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status CK dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi dalam konferensi pers, Rabu [6/5/2026].

Baca juga:‎ Dugaan Kebocoran Restitusi Rp25 Triliun, Dua Pejabat Kemenkeu Dicopot ‎

‎Langkah Hukum Selanjutnya

‎Cynthia Kalangit kini terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Cynthia Kalangit menyatakan akan segera mengajukan langkah praperadilan. Mereka bersikeras bahwa kliennya telah menjalankan prosedur sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari BNPB pusat.

‎Penetapan tersangka ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Tagulandang. Sebagian besar warga yang rumahnya hancur akibat erupsi Gunung Ruang mengaku hingga saat ini belum menerima bantuan penuh yang dijanjikan pemerintah.

‎”Kami masih tinggal di hunian sementara dengan fasilitas seadanya. Mendengar uang bantuan itu dikorupsi tentu sangat menyakitkan bagi kami,” ujar salah satu warga terdampak di pengungsian.

‎Catatan Redaksi: Penyidikan masih terus berkembang, dan pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari jajaran dinas terkait maupun pihak swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lahap Menyantap MBG, Halid Siswa Kelas 6B: “Sejak Ada MBG, Saya Tak Lagi Sarapan di Rumah”

12 Agu 2026 - 10:00 WIB

Lahap Menyantap MBG, Halid Siswa Kelas 6B: “Sejak Ada MBG, Saya Tak Lagi Sarapan di Rumah”

Hotman Paris Tegaskan Firdaus Bukan Bagian dari Tim Hotman 911

12 Agu 2026 - 04:46 WIB

Hotman Paris Tegaskan Firdaus Bukan Bagian dari Tim Hotman 911

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia: Puluhan Gedung Roboh, Jumlah Korban Jiwa Terus Bertambah

12 Agu 2026 - 03:31 WIB

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia: Puluhan Gedung Roboh, Jumlah Korban Jiwa Terus Bertambah

Mata Air Mata Wali Kota Banda Aceh Pecah Saat Menyaksikan Generasi Belia Terjerumus Prostitusi Online

12 Agu 2026 - 03:27 WIB

Mata Air Mata Wali Kota Banda Aceh Pecah Saat Menyaksikan Generasi Belia Terjerumus Prostitusi Online

Tampil Impresif di Mandalika, Wahyu Nugroho Sabet Podium Tertinggi ARRC 2026

12 Agu 2026 - 03:25 WIB

Tampil Impresif di Mandalika, Wahyu Nugroho Sabet Podium Tertinggi ARRC 2026
Trending di Fakta Utama