Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Akhir Pelarian Kiai Ashari: Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Diringkus di Wonogiri

badge-check

Akhir Pelarian Kiai Ashari: Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Diringkus di Wonogiri Perbesar

KLIKFAKTA38 – Pelarian panjang Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Pati, resmi berakhir. Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Pati di tempat persembunyiannya di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis [7/5/2026] dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Ashari dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil pelacakan, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa Ashari akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

“Alhamdulillah, tersangka sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika dalam keterangannya kepada media.

Modus dan Jumlah Korban

Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 atas dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan kasus ini merupakan “fenomena gunung es”. Meski laporan resmi baru mencakup beberapa santriwati, total korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang, mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan doktrin kepatuhan mutlak santri terhadap guru dengan embel-embel “Wali Nabi” untuk mengeksploitasi para korban.

Baca: Harumkan Bangsa, Danica Odelia Sabet Emas di Olimpiade Matematika Eropa 2026

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun sempat ada laporan mengenai pencabutan keterangan dari beberapa korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti.

Status Hukum: Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komitmen Polri: Kasus ini masuk dalam kategori delik umum, sehingga meski ada upaya damai atau pencabutan laporan, penyidikan tetap berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sopir pribadi tersangka yang diduga membantu proses pelarian selama beberapa hari terakhir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama