KLIKFAKTA38 – JAKARTA, Kompas– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian ini disampaikan oleh pihak DPR pasca-audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPB) di gedung DPR-RI, yang disiarkan live oleh Media Kompas melalui Platform Tiktok pada Kamis pada Kamis Siang pukul 12.30 Wib 27 Agustus 2026.
Perwakilan DPR menjelaskan bahwa proses pembahasan intensif akan segera dikebut. Mengingat adanya jeda masa reses parlemen, sisa waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menggodok regulasi ini diperkirakan hanya berkisar delapan minggu masa sidang.Dalam kurun waktu yang terbatas tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun serangkaian agenda krusial.
Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna menyerap aspirasi publik, proses harmonisasi pasal, rapat kerja bersama pihak Pemerintah, hingga pembahasan mendalam terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rangkaian ini nantinya akan bermuara pada pengesahan Tingkat I di komisi dan pengesahan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Pihak Komisi III menegaskan bahwa proses legislasi ini dilakukan secara transparan. Hingga saat ini, DPR tercatat telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU dan melakukan tiga kali kunjungan kerja ke berbagai daerah demi menghimpun masukan dari elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
DPR juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan draf agar UU ini nantinya tidak memiliki celah hukum atau memicu penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.Merespons janji tersebut, Ketua AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, mendesak DPR tidak sekadar memberikan janji lisan.
Pihak aliansi meminta pimpinan DPR mengeluarkan surat pernyataan resmi tertulis sebagai bentuk jaminan moral dan politik kepada rakyat bahwa UU Perampasan Aset benar-benar akan diketuk sebelum akhir tahun 2026 :
Isi Surat Tertulis: Surat resmi tersebut memuat pernyataan tertulis bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen penuh menyelesaikan pembentukan UU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Konsekuensi Mundur Jabatan: Selain komitmen tertulis, dalam audiensi di Ruang Abdul Muis, pimpinan DPR RI—termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan mereka jika UU Perampasan Aset gagal disahkan pada batas waktu yang disepakati tersebut.
Langkah AMPB Selanjutnya:
Setelah menerima surat tersebut, Botok menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal, menjaga, dan mengawasi jalannya proses legislasi dari waktu ke waktu hingga pertengahan Desember nanti.
Yuyun Iriyanti















