Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Penipuan, Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 12 April 2026 — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan terkait keberangkatan ibadah haji, menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini.

‎Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 2026. Ia menekankan bahwa satu-satunya visa yang sah dan diakui adalah visa haji resmi.

‎“Tidak ada, tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang legal hanya visa haji,” ujarnya.

‎Menurutnya, maraknya tawaran berangkat haji tanpa antrean yang beredar di media sosial patut dicurigai sebagai praktik penipuan atau penyelenggaraan haji ilegal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan instan.

‎Kemenhaj bersama aparat kepolisian saat ini tengah memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural yang merugikan masyarakat.

‎Dahnil juga menegaskan bahwa hanya terdapat dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ia menambahkan, klaim keberangkatan haji tanpa antrean atau yang dikenal dengan istilah “haji tanpa tunggu” merupakan indikasi kuat praktik ilegal.

‎Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian finansial maupun risiko hukum.

Baca juga: Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat serta menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

‎Sebelumnya, kasus serupa juga menyebabkan sejumlah calon jemaah mengalami kerugian besar setelah gagal berangkat meski telah membayar biaya tinggi kepada pihak travel.

‎Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran haji yang tidak sesuai prosedur resmi.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *