‎Lalai Cegah Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan pidana selama dua tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian. Tuntutan ini merupakan buntut dari tragedi kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut yang merenggut nyawa 22 karyawannya pada akhir 2025 lalu.

‎Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin [11/5/2026)], Jaksa menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan kematian orang lain.

banner 325x300

‎”Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

‎Poin-Poin Utama Kelalaian

‎Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menguraikan sejumlah kelalaian sistemik yang menjadi penyebab fatalnya dampak kebakaran:

‎Fasilitas Evakuasi yang Minim: Gedung kantor setinggi tujuh lantai tersebut dilaporkan hanya memiliki satu pintu utama tanpa adanya tangga darurat yang memadai.

‎Ketiadaan Sistem Peringatan: Perusahaan tidak menyediakan alat sensor deteksi api (smoke detector) dan alarm kebakaran, sehingga banyak karyawan tidak mengetahui adanya api di lantai dasar hingga terlambat menyelamatkan diri.

‎Risiko Baterai: Kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 diduga dipicu oleh ledakan baterai litium yang disimpan tanpa standar prosedur operasional (SOP) keselamatan yang ketat.

Baca juga: Surat Edaran Mendikdasmen: Guru Honorer Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

‎Pertimbangan Jaksa

‎Dalam tuntutannya, Jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa:

‎Memberatkan: Perbuatan terdakwa menyebabkan duka mendalam dengan tewasnya 22 orang karyawan.

‎Meringankan: Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui penyesalannya, belum pernah dihukum, dan telah melakukan upaya perdamaian (santunan) dengan sebagian besar keluarga korban.

‎Terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian massal. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak Michael Wisnu Wardhana.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi