Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: Pengusaha Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

badge-check

‎Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: Pengusaha Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDUNG, 9 Mei 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjatuhkan tuntutan pidana terhadap pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin [4/5/2026]. Sarjan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

‎Detail Tuntutan dan Denda

‎Dalam pembacaan berkas tuntutannya, Jaksa KPK, Irman, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada terdakwa. Selain hukuman fisik, Sarjan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.

‎”Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan,” ujar Jaksa dalam persidangan.

‎Modus Operandi: Suap “Ijon” Proyek

‎Fakta persidangan mengungkap bahwa Sarjan memberikan suap total mencapai Rp11,4 miliar secara bertahap kepada Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diberikan sebagai “komitmen fee” atau ijon untuk mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

‎Berdasarkan dakwaan, Sarjan melalui enam perusahaannya mengincar proyek di lima dinas berbeda, antara lain:

‎Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

‎Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan

‎Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi

‎Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga

‎Meskipun Sarjan sempat berdalih bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi, Jaksa menilai bukti-bukti menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan alokasi proyek senilai ratusan miliar rupiah yang dijanjikan oleh Bupati terpilih

Baca juga: Indonesia Regatta Series 1 dan Kejurnas Layar 2026 Resmi Digelar di Ancol

‎Pertimbangan Jaksa

‎Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya di akhir masa sidang, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Sarjan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Kasus ini juga menyeret nama besar lainnya, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang proses hukumnya masih terus berjalan di pengadilan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

27 Agu 2026 - 05:41 WIB

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

27 Agu 2026 - 05:39 WIB

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

27 Agu 2026 - 05:37 WIB

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

27 Agu 2026 - 05:33 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
Trending di Fakta Utama