Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kasus RSU Pratama Nias, Trimen Harefa Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

badge-check

Kasus RSU Pratama Nias, Trimen Harefa Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Perbesar

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Advokat Trimen Harefa, SH., MH menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini Selasa, 01/03/26.

Dalam surat pers rilisnya, Trimen Harefa menjelaskan bahwa proyek pembangunan RSU tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.550.850.700,- yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias.

Menurut Trimen, pembangunan fisik rumah sakit telah selesai dan diserahterimakan pada 7 September 2023. Setelah melalui proses administratif, termasuk penyusunan struktur organisasi dan perizinan, fasilitas tersebut mulai difungsikan secara bertahap sejak Juni 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah resmi dibuka untuk masyarakat, sehingga rumah sakit tersebut sudah beroperasi dan melayani pasien.

Dalam keterangannya, Trimen Harefa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya: Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 281.301.864,39; Denda keterlambatan sebesar Rp. 2.361.673.736,58.

Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah (RKUD) Kabupaten Nias dalam beberapa tahap hingga April 2024. Lebih lanjut, Trimen Harefa menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang undangan.

Menurutnya, pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume pekerjaan menjadi indikator bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah belum adanya penjelasan resmi mengenai kerugian negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni berinisial JPZ, ROZ, OG, LN, dan FLZ. “Hingga saat ini kami belum memperoleh keterangan resmi dan tertulis terkait kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Trimen dalam keterangannya.

Trimen juga menyoroti bahwa bangunan rumah sakit telah berdiri dan dimanfaatkan sejak 2023, sementara proses penyelidikan baru dimulai sekitar November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026.

Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait percepatan proses penanganan perkara tersebut. Meskipun demikian, Trimen Harefa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa berkembang berbagai persepsi di masyarakat terkait penanganan perkara ini, termasuk dugaan adanya muatan di luar aspek hukum, yang menurutnya harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berjalan.

Melalui keterangan pers ini, Trimen Harefa berharap agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis pada bukti hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Fanolo Dawolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama