KLIKFAKTA38 – SEMARANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menahan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) N. Penahanan ini dilakukan setelah pelaku dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan berat, penyekapan, hingga pemaksaan konsumsi narkotika terhadap istri sirinya, M (30).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Artanto, mengonfirmasi mengenai penahanan oknum anggota tersebut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku penganiayaan berat terhadap perempuan berumur 30 tahun berinisial M akhirnya ditangkap. Yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Jateng,” ujar Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media di Semarang, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Kasus dan Intimidasi 2 Tahun
Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum korban, Reza, kasus penyiksaan ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Korban M pertama kali mengenal Aiptu N pada tahun 2023. Saat itu, pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai seorang duda dan bukan anggota kepolisian.
Sejak awal hubungan, korban diduga kerap dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak lama berselang, keduanya memutuskan untuk menikah secara siri. Namun setelah tinggal bersama, tabiat asli pelaku mulai terungkap dan aksi kekerasan fisik pun kerap terjadi.
“Dari awal itu (korban) dicekoki narkotika jenis sabu. Setelah kejadian itu, pelaku menikahi korban secara siri. Aksi penganiayaan semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama,” kata Reza kepada wartawan.
Kekerasan fisik yang dialami korban tergolong sangat fatal. Selain pukulan benda tumpul, pelaku juga diduga sempat menyiramkan air keras ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar serius. Selama dua tahun terakhir, korban terjebak dalam situasi penyekapan dan tidak berani melapor karena berada di bawah intimidasi konstan dari pelaku.
Reaksi dan Penanganan Hukum
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk jajaran legislatif DPR RI yang meminta Polri bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum berat.
Saat ini, korban M tengah berada di tempat aman untuk menjalani pemulihan intensif terhadap luka fisik akibat siraman air keras, sekaligus mendapatkan pendampingan psikologis guna menyembuhkan trauma berat yang dialaminya.
Polda Jateng menegaskan tidak akan menoleransi tindakan anggotanya yang melakukan tindak pidana. Aiptu N kini menghadapi ancaman sanksi pidana berlapis terkait penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkotika, serta sanksi kode etik profesi kepolisian dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).














