Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

badge-check

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 1 Juli 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai pidana denda dan pembayaran uang pengganti. Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama