Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

badge-check

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum (RU) kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari total tersebut, sebanyak 3.563 narapidana dinyatakan langsung bebas (RU II) setelah masa hukumannya habis dipotong remisi.

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 anak binaan, di mana 28 di antaranya langsung bebas.

Rincian Penerima dan Ketentuan Remisi

Rincian Remisi Umum:

RU I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana): 170.143 narapidana.

RU II (Langsung Bebas): 3.563 narapidana.

Keterlibatan Narapidana Kasus Korupsi:

Pemberian remisi mencakup narapidana dari berbagai tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, sebanyak 167 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dengan besaran potongan hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 1 orang di antaranya langsung bebas.

Di wilayah Banten, 83 napi korupsi memperoleh remisi dengan 1 orang langsung bebas, sedangkan di Sulawesi Selatan tercatat 118 napi korupsi menerima potongan masa pidana.

Landasan Hukum & Persyaratan:

Kebijakan pemberian pemotongan masa pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syarat kelayakan mencakup keberhasilan mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik (tidak terdaftar dalam Register F hukuman disiplin), serta telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Pemberian remisi kemerdekaan ini turut memberikan efisiensi terhadap anggaran negara, dengan perkiraan penghematan biaya makan narapidana mencapai lebih dari Rp358,9 miliar secara nasional.

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama