KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum (RU) kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari total tersebut, sebanyak 3.563 narapidana dinyatakan langsung bebas (RU II) setelah masa hukumannya habis dipotong remisi.
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 anak binaan, di mana 28 di antaranya langsung bebas.
Rincian Penerima dan Ketentuan Remisi
Rincian Remisi Umum:
RU I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana): 170.143 narapidana.
RU II (Langsung Bebas): 3.563 narapidana.
Keterlibatan Narapidana Kasus Korupsi:
Pemberian remisi mencakup narapidana dari berbagai tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, sebanyak 167 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dengan besaran potongan hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 1 orang di antaranya langsung bebas.
Di wilayah Banten, 83 napi korupsi memperoleh remisi dengan 1 orang langsung bebas, sedangkan di Sulawesi Selatan tercatat 118 napi korupsi menerima potongan masa pidana.
Landasan Hukum & Persyaratan:
Kebijakan pemberian pemotongan masa pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat kelayakan mencakup keberhasilan mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik (tidak terdaftar dalam Register F hukuman disiplin), serta telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Pemberian remisi kemerdekaan ini turut memberikan efisiensi terhadap anggaran negara, dengan perkiraan penghematan biaya makan narapidana mencapai lebih dari Rp358,9 miliar secara nasional.
Abduh Hanif MR
















