Ciptakan Keadilan Usaha, Menkeu Purbaya Tegaskan Pemungutan Pajak Toko Online Lewat Marketplace Berlaku Mulai Besok

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 5 Juli 2026  — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang daring (online) yang beroperasi di platform marketplace resmi diberlakukan mulai besok. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional (offline) dan digital.

Menurut Menkeu Purbaya, kebijakan ini merespons banyaknya keluhan dari pelaku usaha offline yang selama ini taat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara banyak transaksi di ranah digital belum tersentuh kewajiban serupa secara merata.

banner 325x300

“Ini bukan pajak tambahan atau jenis pajak baru. Kebijakan ini murni penugasan kepada platform marketplace untuk bertindak sebagai pemungut pajak, agar tercipta persaingan yang adil dan sehat,” ujar Menkeu Purbaya usai melakukan rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.

Aturan dan Kriteria Omzet yang Dikenakan

Implementasi teknis kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, platform e-commerce besar akan ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil. Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi pedagang yang akan dipungut pajaknya:

Batas Omzet Bebas Pajak: Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan PPh ini.

Kewajiban Pemungutan: PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hanya menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sistem Satu Surat Pernyataan: Pedagang dengan omzet di bawah ambang batas cukup menyerahkan satu surat pernyataan kepada platform agar tidak terkena potongan otomatis.

Baca juga: Diduga Siksa Istri Siri Selama Dua Tahun, Oknum Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Polda Jateng

Kesiapan Sistem Direktorat Jenderal Pajak

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa seluruh infrastruktur sistem dan integrasi data dengan pihak pengelola marketplace telah rampung dan siap dioperasikan penuh mulai besok. DJP juga telah melakukan serangkaian komunikasi intensif serta one-on-one meeting dengan para penyelenggara e-commerce utama di Indonesia untuk memastikan masa transisi berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem belanja digital masyarakat.

Bersamaan dengan peluncuran besok, DJP juga dijadwalkan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) terkait penunjukan resmi platform e-commerce mana saja yang mulai bertindak sebagai agen pemungut pajak resmi pemerintah

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi