Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Rp88,4 Miliar Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Klikfakta38 – Gunungsitoli,  Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp88.448.819.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan konstruksi tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp88.448.818.937,56. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 21 April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan dikerjakan oleh PT Razasa Karya selaku pemenang tender.

banner 325x300

Pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan pekerjaan konstruksi saat ini masih berlangsung. Namun, keberadaan papan informasi proyek disebut tidak dipasang pada lokasi yang mudah diakses atau dilihat masyarakat.

Papan informasi proyek justru terlihat berada di dalam area proyek dan posisinya berada di sekitar pepohonan, sehingga dinilai kurang terbuka bagi publik yang ingin mengetahui informasi terkait pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

Selain itu, awak media juga tidak melihat keberadaan papan informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area yang mudah terlihat dari luar proyek.

Temuan lainnya, sebagian pekerja di lokasi proyek tampak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan (safety vest), dan sepatu boot. Namun, sebagian pekerja lainnya terlihat bekerja tanpa menggunakan APD.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai Humas perusahaan dan memperkenalkan diri dengan nama Eko menjelaskan bahwa papan informasi proyek maupun papan K3 sebenarnya telah dipasang.

“Sudah dipasang, hanya saja karena ada pembongkaran, papan-papan itu dipindahkan, sehingga posisinya berpindah-pindah,” ujar Eko kepada awak media.

Terkait permintaan awak media untuk melakukan pemantauan dan monitoring langsung di area proyek, Eko mengizinkan dengan syarat terlebih dahulu melapor kepada petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa segala risiko kecelakaan yang terjadi selama awak media berada di dalam area proyek bukan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Ketika ditanya mengenai adanya pekerja yang tidak menggunakan APD, Eko menyebutkan bahwa APD sebenarnya telah disediakan oleh perusahaan. Akan tetapi, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan sebagian pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut.

Di pintu masuk lokasi proyek juga terlihat terpasang sejumlah peringatan, di antaranya tulisan: “Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP” dan “PERHATIAN, Dilarang Memasuki Area Konstruksi.”

Sebagai proyek strategis di bidang pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp88,4 miliar, sejumlah pihak menilai pentingnya penerapan prinsip transparansi dan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun konsultan pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip dan kode etik jurnalistik.

F. Dawolo

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua