KLIKFAKTA38 – Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu [10/6], majelis hakim menetapkan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, meningkat dari putusan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran Rp2,9 triliun.
Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan tersebut berasal dari komponen kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun yang harus ditanggung terpidana di samping kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan hukuman pidana pokok berupa 15 tahun penjara terhadap Kerry. Namun, besaran denda diubah menjadi Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Baca juga: KPK Tahan Cory Erin, Pengusaha Penyuap Bupati Muara Enim dalam Kasus OTT Proyek
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan penyewaan fasilitas terminal bahan bakar minyak yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pengadilan menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Putusan banding tersebut menjadi salah satu vonis dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia, sekaligus mempertegas upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pidana tambahan.













