Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, Tetap 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

badge-check

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, Tetap 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu [10/6], majelis hakim menetapkan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, meningkat dari putusan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan tersebut berasal dari komponen kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun yang harus ditanggung terpidana di samping kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan hukuman pidana pokok berupa 15 tahun penjara terhadap Kerry. Namun, besaran denda diubah menjadi Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Baca juga: KPK Tahan Cory Erin, Pengusaha Penyuap Bupati Muara Enim dalam Kasus OTT Proyek

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan penyewaan fasilitas terminal bahan bakar minyak yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pengadilan menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Putusan banding tersebut menjadi salah satu vonis dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia, sekaligus mempertegas upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pidana tambahan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama