Bos Vendor Motor Listrik MBG Ditetapkan Tersangka, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Rp1 Triliun

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 13 Juni 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). AM diduga terlibat dalam pengadaan ribuan unit motor listrik yang menjadi salah satu proyek bermasalah dalam program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM diduga berperan sebagai penyedia motor listrik melalui PT YAT yang memperoleh proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

banner 325x300

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada proyek tersebut. Selain itu, PT YAT disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung operasional kendaraan yang dibeli pemerintah.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, serta seorang pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan bermasalah tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, Tetap 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Penyidik juga masih mendalami dugaan penyimpangan lain dalam program MBG, termasuk pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta terindikasi mengalami mark up. Negara diperkirakan mengalami kerugian besar akibat berbagai pengadaan yang kini tengah diperiksa Kejagung.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program MBG periode 2025–2026.

Catatan: Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan oleh KPK.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi