Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bos Vendor Motor Listrik MBG Ditetapkan Tersangka, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Rp1 Triliun

badge-check

Bos Vendor Motor Listrik MBG Ditetapkan Tersangka, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Rp1 Triliun Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 13 Juni 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). AM diduga terlibat dalam pengadaan ribuan unit motor listrik yang menjadi salah satu proyek bermasalah dalam program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM diduga berperan sebagai penyedia motor listrik melalui PT YAT yang memperoleh proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada proyek tersebut. Selain itu, PT YAT disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung operasional kendaraan yang dibeli pemerintah.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, serta seorang pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan bermasalah tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, Tetap 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Penyidik juga masih mendalami dugaan penyimpangan lain dalam program MBG, termasuk pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta terindikasi mengalami mark up. Negara diperkirakan mengalami kerugian besar akibat berbagai pengadaan yang kini tengah diperiksa Kejagung.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program MBG periode 2025–2026.

Catatan: Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan oleh KPK.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama