MK 35 dan Negara yang Belum Selesai Mendengar

Lebih dari satu dekade pasca Putusan MK 35, masyarakat adat masih menghadapi konflik agraria, tumpang tindih wilayah, dan lambannya pengakuan ruang hidup di tengah ekspansi pembangunan modern.

 

klikFakta38, Pekanbaru – 18 Mei 2026. Negara mungkin terlalu lama lebih fasih membaca peta dibanding membaca ingatan masyarakat adat. Hutan dihitung dalam hektare, dipagari dalam kawasan, lalu dimaknai terutama sebagai sumber daya pembangunan. Sementara bagi banyak komunitas adat, hutan tidak pernah lahir sebagai angka. Ia tumbuh sebagai rumah, pengetahuan, ruang spiritual, sekaligus tempat manusia belajar memahami batas dirinya sendiri.

banner 325x300

Cara pandang pembangunan modern selama puluhan tahun menempatkan alam terutama sebagai objek ekonomi. Negara mengukur hutan berdasarkan potensi produksi, nilai investasi, dan kepentingan tata kelola administratif. Dalam paradigma seperti ini, masyarakat adat sering kali hanya diposisikan sebagai penghuni pinggiran yang keberadaannya baru diingat ketika konflik lahan muncul atau ketika kawasan dianggap bernilai ekonomi tinggi.

Padahal jauh sebelum konsep konservasi modern dikenal, masyarakat adat telah hidup bersama alam dengan sistem nilai, aturan, dan mekanisme sosial yang menjaga keseimbangan ekologis. Hutan bagi mereka bukan sekadar sumber kayu atau ruang produksi, melainkan bagian dari identitas dan kesinambungan hidup.

Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 mencoba menggeser cara pandang tersebut. Berawal dari gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama komunitas adat, termasuk masyarakat adat Kenegerian Kuntu Kampar Kiri, terhadap Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang dijamin konstitusi.

Putusan itu bukan sekadar perubahan definisi hukum. Ia merupakan koreksi terhadap cara negara memahami hubungan antara manusia, tanah, dan ruang hidupnya. MK 35 menjadi penanda penting bahwa konstitusi Indonesia sesungguhnya mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namun lebih dari satu dekade sesudah putusan itu lahir, pertanyaan penting masih tertinggal: apakah negara sungguh telah belajar mendengar masyarakat adat, ataukah MK 35 masih lebih hidup di dalam teks regulasi dibanding di dalam praktik pembangunan?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika berbagai konflik agraria dan kehutanan masih terus terjadi di banyak wilayah Indonesia. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa konflik lahan masih menjadi persoalan serius, terutama yang melibatkan kawasan hutan, perkebunan, dan masyarakat adat. Banyak komunitas adat masih menghadapi persoalan tumpang tindih izin, kriminalisasi, hingga lambannya pengakuan wilayah adat.

Di Provinsi Riau, persoalan tersebut tampak nyata dalam berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun kehutanan industri. Di Kabupaten Siak misalnya, sejumlah konflik lahan terjadi akibat tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan konsesi perusahaan. Konflik masyarakat dengan perusahaan seperti PT Duta Swakarya Indah (DSI) maupun persoalan kawasan kehutanan industri di beberapa wilayah memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal masih sering berbenturan dengan kepentingan investasi serta tata kelola kawasan negara.

Bahkan di beberapa kawasan, masyarakat mengaku telah lebih dahulu mengelola wilayah secara turun-temurun sebelum izin konsesi diberikan. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak semata konflik administratif tentang batas tanah, tetapi juga benturan antara memori sosial masyarakat dengan cara negara memaknai ruang hidup.

Di Riau, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena benturan antara kepentingan investasi, ekspansi perkebunan, tata kelola kehutanan, dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat. Kawasan yang selama turun-temurun dijaga masyarakat sering kali berubah status menjadi konsesi perusahaan atau masuk ke dalam administrasi kawasan negara tanpa proses dialog yang memadai.

Dalam pengalaman budaya masyarakat Kuntu sebagai bagian dari bentang sosial Andiko 44 di Kampar, hutan tidak dipahami sekadar sebagai sumber daya alam. Hutan adalah ruang komunikasi ekologis, tempat nilai diwariskan, identitas dipelihara, dan batas moral diajarkan. Apa yang oleh Dell Hymes disebut sebagai keterikatan komunikasi dengan konteks budaya tampak hidup melalui petuah adat, musyawarah, simbol, dan pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi.

Masyarakat adat Andiko 44 mengenal ungkapan “alam takombang manjadi guru”. Ungkapan ini bukan sekadar petatah petitih budaya, melainkan prinsip filosofis yang menempatkan alam sebagai madrasah awal kehidupan, tempat manusia belajar membaca tanda-tanda kebijaksanaan semesta. Tanah dipandang sebagai ibu tempat kehidupan bersemi, sementara langit dimaknai sebagai bapak yang menurunkan hujan, cahaya, dan keberlangsungan hidup.

Dalam tradisi seperti itu, hubungan manusia dengan alam tidak dibangun atas dasar eksploitasi mutlak, melainkan keseimbangan moral. Alam diperlakukan sebagai ruang hidup bersama yang memiliki hak untuk dijaga. Karena itu, komunikasi ekologis dalam masyarakat adat bukan hanya praktik sosial, tetapi juga sistem pengetahuan dan pedagogi filosofis.

Pandangan tersebut berkelindan dengan gagasan Clifford Geertz bahwa kebudayaan adalah jejaring makna yang dipintal manusia sendiri. Dalam konteks Andiko 44, jejaring makna itu ditenun dari hubungan manusia dengan alam, rasa, sejarah, dan budi. Tanah bukan sekadar pijakan geografis, melainkan rahim sosial tempat nama leluhur, bahasa, dan masa depan diwariskan bersama.

Di titik inilah urgensi MK 35 menemukan maknanya. Putusan tersebut tidak semata berbicara tentang status hutan, tetapi juga tentang pengakuan terhadap pengetahuan masyarakat yang selama ini menjaga alam tanpa banyak sorotan. Fikret Berkes menyebutnya sebagai traditional ecological knowledge, yaitu kebijaksanaan yang lahir dari pengalaman panjang manusia bersama lingkungannya.

Dalam masyarakat adat, pengetahuan tidak hanya tersimpan di ruang akademik atau dokumen negara, tetapi hidup di sungai yang dijaga, di hutan yang tidak ditebang sembarangan, di tata cara membuka lahan, hingga dalam tradisi musyawarah yang mengatur hubungan sosial masyarakat.

Karena itu, perjuangan masyarakat adat sesungguhnya bukan sekadar perjuangan administratif mengenai batas wilayah. Ia adalah perjuangan mempertahankan cara hidup dan sistem pengetahuan yang selama ini turut menjaga keseimbangan ekologis.

Pengalaman perjuangan masyarakat adat Kuntu, termasuk jejak Almarhum H. Bustamir Dt. Bandaro sebagai Khalifah Kuntu, memperlihatkan bahwa menjaga adat bukan berarti menolak perubahan. Menjaga adat berarti menjaga agar pembangunan tidak kehilangan akar kemanusiaannya.

Pembangunan modern sering kali terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi kurang memperhatikan daya dukung ekologis dan keberlanjutan sosial budaya. Akibatnya, krisis lingkungan tidak lagi hanya berupa kerusakan alam, tetapi juga hilangnya identitas, pengetahuan lokal, dan keterhubungan manusia dengan ruang hidupnya.

Fritjof Capra mengingatkan bahwa krisis ekologis modern sering bermula dari krisis cara pandang, ketika manusia semakin pandai mengelola alam tetapi semakin jauh memahami keterhubungan kehidupan. Dalam konteks inilah masyarakat adat sebenarnya menawarkan perspektif penting tentang keseimbangan, keberlanjutan, dan etika lingkungan.

Tantangan sesungguhnya bagi negara, termasuk Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar, adalah bagaimana menjadikan pengakuan masyarakat adat tidak berhenti pada seremoni budaya atau pengakuan administratif semata.

Pengakuan tersebut harus tumbuh menjadi kebijakan yang hidup melalui:

  • Perlindungan wilayah adat secara hukum dan tata ruang.
  • Percepatan penetapan hutan adat yang berpihak pada masyarakat.
  • Penguatan pendidikan berbasis sejarah dan kearifan lokal.
  • Dokumentasi pengetahuan budaya dan sejarah masyarakat adat.
  • Pembangunan yang mampu berdialog dengan nilai dan pengetahuan lokal.
  • Pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Jika tidak, maka pengakuan terhadap masyarakat adat hanya akan menjadi simbol tanpa perubahan nyata di lapangan.

Dalam tradisi birokrasi adat Andiko 44 terdapat petuah: “duduk samo ondah, togak samo tinggi, bajonjang naik batanggo turun, bulek ayiu dek pambotuong, bulek kato dek mufakat.” Petuah ini mengandung pelajaran penting bagi tata kelola modern bahwa keteraturan tidak lahir dari pemaksaan tafsir tunggal, melainkan dari musyawarah, keseimbangan peran, dan penghormatan terhadap ruang hidup bersama.

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan konflik sumber daya, masyarakat adat sebenarnya sedang mengingatkan dunia pada sesuatu yang mulai dilupakan modernitas: bahwa alam bukan sekadar komoditas ekonomi.

Ia adalah ruang moral tempat manusia belajar tentang batas, tanggung jawab, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, masyarakat adat tidak sedang meminta hak istimewa. Mereka hanya mengingatkan bahwa menjaga alam bukan semata urusan tata kelola sumber daya, melainkan upaya menjaga hubungan etis antara manusia, kebudayaan, dan masa depan bersama.

Mungkin di sinilah MK 35 menemukan maknanya yang paling sunyi namun paling mendalam. Bahwa sesudah negara sibuk mengatur hutan, masyarakat adat masih mengingatkan satu pelajaran lama yang belum usang: “alam takombang manjadi guru.”

Dari sungai yang mengajarkan kesabaran, dari akar pohon yang mengajarkan keteguhan, dan dari tanah yang tetap menumbuhkan kehidupan, manusia diajak kembali belajar membaca semesta dengan lebih rendah hati.