Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polres Nias Jelaskan Penanganan Perkara Saling Lapor, Satu Dihentikan, Satu Berlanjut ke Penahanan

badge-check

Polres Nias Jelaskan Penanganan Perkara Saling Lapor, Satu Dihentikan, Satu Berlanjut ke Penahanan Perbesar

Klikfakta38 – Gunungsitoli,  Polres Nias memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor antara dua pihak di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Kedua pihak yang terlibat sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nias pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, menjelaskan bahwa terhadap laporan pertama dengan Nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan antar saksi serta ketidaksesuaian dengan hasil visum,” ujarnya, pada senin (20/04/26)

Atas dasar itu, penyidik bersama penyidik pembantu melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga penanganan perkara tersebut dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap laporan kedua dengan Nomor LP/B/642/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik melanjutkan proses hingga ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa terlapor. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka.

Namun, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menggugat penetapan statusnya.

“Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Gst tanggal 10 April 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya,” kata Motivasi Gea.

Pasca putusan itu, penyidik kembali memanggil dan memeriksa tersangka. Setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Fatulo Nazara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

Ledakan Dahsyat Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Fokus Evakuasi dan Penyelamatan Korban

15 Okt 2026 - 05:24 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Fokus Evakuasi dan Penyelamatan Korban

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat
Trending di Fakta Utama