Polres Nias Jelaskan Penanganan Perkara Saling Lapor, Satu Dihentikan, Satu Berlanjut ke Penahanan

Klikfakta38 – Gunungsitoli,  Polres Nias memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor antara dua pihak di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Kedua pihak yang terlibat sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nias pada hari yang sama.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, menjelaskan bahwa terhadap laporan pertama dengan Nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan antar saksi serta ketidaksesuaian dengan hasil visum,” ujarnya, pada senin (20/04/26)

Atas dasar itu, penyidik bersama penyidik pembantu melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga penanganan perkara tersebut dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap laporan kedua dengan Nomor LP/B/642/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik melanjutkan proses hingga ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa terlapor. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka.

Namun, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menggugat penetapan statusnya.

“Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Gst tanggal 10 April 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya,” kata Motivasi Gea.

Pasca putusan itu, penyidik kembali memanggil dan memeriksa tersangka. Setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Fatulo Nazara

Penulis: Fatulo NazaraEditor: Fatulo Nazara