Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polres Nias Jelaskan Penanganan Perkara Saling Lapor, Satu Dihentikan, Satu Berlanjut ke Penahanan

badge-check

Polres Nias Jelaskan Penanganan Perkara Saling Lapor, Satu Dihentikan, Satu Berlanjut ke Penahanan Perbesar

Klikfakta38 – Gunungsitoli,  Polres Nias memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor antara dua pihak di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Kedua pihak yang terlibat sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nias pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, menjelaskan bahwa terhadap laporan pertama dengan Nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan antar saksi serta ketidaksesuaian dengan hasil visum,” ujarnya, pada senin (20/04/26)

Atas dasar itu, penyidik bersama penyidik pembantu melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga penanganan perkara tersebut dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap laporan kedua dengan Nomor LP/B/642/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, penyidik melanjutkan proses hingga ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa terlapor. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka.

Namun, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menggugat penetapan statusnya.

“Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Gst tanggal 10 April 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya,” kata Motivasi Gea.

Pasca putusan itu, penyidik kembali memanggil dan memeriksa tersangka. Setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Fatulo Nazara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama