‎Bareskrim Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu HP Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp235 Miliar ‎

KLIKFAKTA38 – SIDOARJO — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar sindikat impor telepon seluler (HP) ilegal berskala besar di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp235 miliar.

‎Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa [21/4/2026] oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Operasi penindakan menyasar sejumlah lokasi, termasuk kantor perusahaan logistik di kawasan Gedangan, Sidoarjo, yang diduga menjadi pusat distribusi barang ilegal tersebut.

banner 325x300

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal.

‎Puluhan Ribu Unit Disita

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang yang terdiri dari:

‎56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar

‎1.625 unit ponsel Android senilai sekitar Rp5,38 miliar

‎18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel

‎Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp235 miliar.

‎Selain perangkat elektronik, penyidik juga menemukan barang lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar nasional (SNI) namun sudah beredar di pasaran.

‎Modus Sindikat

‎Polisi mengungkap sindikat ini mengimpor barang dari China dengan berbagai modus untuk menghindari kewajiban bea dan pajak, seperti manipulasi dokumen (under invoicing), pelaporan tidak sesuai (under accounting), hingga tidak mendeklarasikan barang (undeclared).

‎Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur udara, termasuk Bandara Internasional Juanda, tanpa dokumen resmi yang sah.

‎Perusahaan yang digeledah di Sidoarjo disebut berperan sebagai holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang guna mengurus dokumen impor secara ilegal.

Baca juga: ‎Calon Polwan di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tiga Pelaku Hanya Dikenai Sanksi Permintaan Maaf

‎Tersangka dan Jerat Hukum

‎Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial P (alias DCP) dan SJ. Keduanya diduga berperan sebagai importir dan distributor barang ilegal.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Pengembangan Kasus

‎Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri seluruh jaringan, dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat impor ilegal tersebut.

‎Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di sektor perdagangan ilegal elektronik, sekaligus sinyal pengetatan pengawasan terhadap arus barang impor di Indonesia.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi