Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Gelang Detektor Elektronik Dipasang di Kaki

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 Mei 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem yang sebelumnya mendekam di Rutan Salemba, kini berstatus sebagai tahanan rumah dengan pengawasan ketat, termasuk kewajiban mengenakan alat pemantau elektronik (gelang detektor) yang dipasang di kakinya.

‎Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

banner 325x300

‎”Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah,” ujar Hakim Ketua Purwanto saat membacakan ketetapan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Berlaku Ketat dan Wajib Pakai Gelang Elektronik

‎Pengalihan penahanan ini mulai berlaku di kediaman Nadiem yang terletak di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Kendati tidak lagi berada di balik jeruji rutan, majelis hakim menerapkan serangkaian aturan mitigasi risiko yang sangat ketat guna mencegah terdakwa melarikan diri atau memanipulasi jalannya persidangan:

Baca juga: Bobol Kargo Bandara Soetta, Oknum Petugas Gasak 108 Unit Smartphone Senilai Rp1 Miliar

‎Pemasangan Gelang Detektor: Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama aparat terkait telah memasang gelang pemantau elektronik di pergelangan kaki Nadiem. Alat ini berfungsi mengirimkan sinyal GPS secara real-time untuk memastikan ia tidak keluar dari batas wilayah yang ditentukan.

‎Pembatasan Mobilitas: Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam penuh. Ia hanya diizinkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan, menjalani tindakan operasi medis terjadwal, serta kontrol kesehatan berkala atas izin tertulis dari majelis hakim.

‎Wajib Lapor Berkala: Terdakwa diwajibkan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan.

‎Larangan Kontak & Media: Hakim melarang keras Nadiem menghubungi saksi-saksi atau terdakwa lain dalam perkara ini, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi. Ia juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim JPU telah melaksanakan eksekusi pengalihan tersebut.

‎”Pengawasan akan terus dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri. Jika yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan atau keluar rumah tanpa izin tertulis dari hakim dan penuntut umum, status penahanannya akan langsung dikembalikan ke rutan,” tegas Anang.

‎Alasan Kemanusiaan dan Kondisi Kesehatan

‎Pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan permohonan ini adalah kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan tindakan operasi serta perawatan medis lanjutan di rumah sakit dalam lingkungan yang steril.

‎Ditemui sebelum sidang agenda tuntutan, Nadiem mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang memungkinkannya menjalani masa perawatan di rumah bersama keluarga, setelah sebelumnya sempat membuat persidangan tertunda akibat sakit.

‎”Saya bersyukur bisa pulang ke rumah dan bertemu anak-anak. Saya berkomitmen untuk kooperatif, menjalani tindakan operasi medis ini secepatnya agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan. Saya ingin semua ini bisa selesai secepat mungkin,” kata Nadiem.

‎Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun, di mana Nadiem terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi