KLIKFAKTA38 -Tanggerang – Aksi kriminalitas kembali terjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang oknum petugas kargo nekat menggasak ratusan unit telepon genggam (smartphone) milik sebuah perusahaan logistik. Akibat aksi pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil menembus angka Rp1 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut penjelasannya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai petugas dalam bandara untuk mengakses area steril dan membawa kabur barang elektronik tersebut secara bertahap.
”Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan di area pergudangan kargo. Total ada 108 unit smartphone berspesifikasi tinggi yang berhasil digelapkan oleh oknum tersebut,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers, Jumat [15/5].
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Aksi culas ini pertama kali terendus saat pihak perusahaan logistik melakukan audit sirkulasi barang keluar-masuk. Manajemen perusahaan menaruh curiga karena adanya selisih yang sangat besar antara manifes data dengan fisik barang di gudang.
Setelah dilakukan penelusuran internal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa pelaku—yang memiliki akses resmi ke area kargo—secara sengaja menyortir dan menyembunyikan kotak berisi smartphone tersebut.
Berikut adalah detail poin kerugian dan barang bukti yang diamankan:
Total Barang Dicuri: 108 unit smartphone (tipe high-end).
Total Kerugian Perusahaan: Estimasi mencapai Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Modus: Memanfaatkan akses masuk karyawan, menyelundupkan barang di sela-sela jam istirahat shift.
Baca juga: Hebat! Polwan Asal Maluku Iptu Esterlina Sabet Tiga Medali di Ajang Binaraga Internasional Malaysia
Perusahaan Perketat Keamanan Kargo
Pihak otoritas bandara bersama maskapai terkait menyayangkan adanya keterlibatan oknum internal dalam kasus ini. Manajemen perusahaan korban menyatakan akan mengevaluasi total sistem pengamanan dan proses rekrutmen pegawai kargo ke depannya.
Saat ini, oknum petugas kargo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.














