Bobol Kargo Bandara Soetta, Oknum Petugas Gasak 108 Unit Smartphone Senilai Rp1 Miliar

KLIKFAKTA38 -Tanggerang – Aksi kriminalitas kembali terjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang oknum petugas kargo nekat menggasak ratusan unit telepon genggam (smartphone) milik sebuah perusahaan logistik. Akibat aksi pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil menembus angka Rp1 miliar.

‎Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut penjelasannya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai petugas dalam bandara untuk mengakses area steril dan membawa kabur barang elektronik tersebut secara bertahap.

banner 325x300

‎”Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan di area pergudangan kargo. Total ada 108 unit smartphone berspesifikasi tinggi yang berhasil digelapkan oleh oknum tersebut,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers, Jumat [15/5].

‎Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

‎Aksi culas ini pertama kali terendus saat pihak perusahaan logistik melakukan audit sirkulasi barang keluar-masuk. Manajemen perusahaan menaruh curiga karena adanya selisih yang sangat besar antara manifes data dengan fisik barang di gudang.

‎Setelah dilakukan penelusuran internal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa pelaku—yang memiliki akses resmi ke area kargo—secara sengaja menyortir dan menyembunyikan kotak berisi smartphone tersebut.

‎Berikut adalah detail poin kerugian dan barang bukti yang diamankan:

‎Total Barang Dicuri: 108 unit smartphone (tipe high-end).

‎Total Kerugian Perusahaan: Estimasi mencapai Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

‎Modus: Memanfaatkan akses masuk karyawan, menyelundupkan barang di sela-sela jam istirahat shift.

Baca juga: ‎Hebat! Polwan Asal Maluku Iptu Esterlina Sabet Tiga Medali di Ajang Binaraga Internasional Malaysia

‎Perusahaan Perketat Keamanan Kargo

‎Pihak otoritas bandara bersama maskapai terkait menyayangkan adanya keterlibatan oknum internal dalam kasus ini. Manajemen perusahaan korban menyatakan akan mengevaluasi total sistem pengamanan dan proses rekrutmen pegawai kargo ke depannya.

‎Saat ini, oknum petugas kargo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi