KLIKFAKTA38 – Makassar, 14 Juni 2026 – Polemik mencuat di dunia pendidikan Sulawesi Selatan setelah ratusan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK dilaporkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Fenomena tersebut diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan, terungkap sebanyak 326 kepala sekolah disebut masuk dalam daftar yang diminta menandatangani surat pengunduran diri. Jumlah tersebut terdiri dari 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta Dinas Pendidikan Sulsel menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Menurutnya, persoalan temuan BPK seharusnya telah selesai karena para kepala sekolah telah menindaklanjuti rekomendasi dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan audit.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi penggelapan dana BOS. Ia menjelaskan bahwa temuan BPK lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi dan tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
Iqbal juga menyebut evaluasi terhadap kepala sekolah masih berlangsung, mencakup aspek kinerja dan integritas. Menurutnya, mekanisme pemberhentian atau pengunduran diri kepala sekolah diatur dalam peraturan kementerian yang menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai tugas tambahan bagi guru ASN.
Baca juga: DRAMATIS: Demo Mahasiswa di Depan Gedung Parlemen Memanas, Massa Nekat Terobos Blokade Polisi
Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadi menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. DPRD Sulsel mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi agar proses pendidikan tidak terganggu dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera memberikan kejelasan terkait status ratusan kepala sekolah tersebut guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.













