KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 5 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berskala besar yang berada di bawah penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai total Rp56 miliar serta 11 unit mobil mewah.
Langkah tegas ini diambil penyidik antirasuah terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan bisnis serta tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini berakar dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan melibatkan tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan sejak Februari lalu, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh aset tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Masukkan Penyebaran Budaya LGBT dalam Daftar Ancaman Nonmiliter
Klaster Bisnis Tambang dan Jasa Pengamanan
Berdasarkan data yang dihimpun dari tim penyidik, 11 unit armada kendaraan mewah yang disita dari rumah Japto di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, terdiri dari berbagai jenis mobil premium dan kendaraan taktis operasional, antara lain:
Jeep Gladiator Rubicon
Land Rover Defender
Toyota Land Cruiser
Mercedes-Benz
Toyota Hilux
Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki.
KPK saat ini tengah mendalami seluruh rantai bisnis tata kelola komoditas batu bara di wilayah Kutai Kartanegara yang diduga menjadi sumber aliran dana miring tersebut. Pendalaman berfokus pada berbagai sektor pendukung tambang, mulai dari proses produksi di lapangan, pengemasan, jasa pengangkutan komoditas (hauling), pemanfaatan fasilitas dermaga, hingga aliran dana yang masuk sebagai biaya jasa pengamanan jalur distribusi distribusi batu bara.














