KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 3 Juli 2026 — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang satu, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan intensif, Brigjen Lalu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Syarief dalam konferensi persnya.
Modus Operandi: Komersialisasi Wadah Makanan
Penyidik mengungkapkan bahwa Brigjen Lalu, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025), memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari alat logistik program nasional tersebut.
Ia diduga menginstruksikan dua orang rekannya untuk mendirikan perusahaan swasta boneka yang khusus menyediakan wadah makanan (food tray atau ompreng). Wadah ini kemudian wajib dibeli oleh para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah digelembungkan jauh di atas nilai pasar.
“Fee dari selisih harga tersebut diduga menjadi syarat mutlak agar titik pelayanan SPPG calon mitra mendapatkan persetujuan operasional dari BGN,” jelas Syarief.
Data awal dari Kejagung mengindikasikan total kerugian negara dalam klaster pengadaan logistik penunjang ini mencapai Rp578 miliar, di mana tersangka diduga mengantongi aliran dana haram (fee) hingga Rp120 miliar sejak tahun 2025.
Atas perbuatannya, perwira tinggi aktif ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas
Merespons penahanan salah satu perwira tingginya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan dukungannya terhadap langkah bersih-bersih penegakan hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa.
Melalui Divisi Humas Polri, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada impunitas atau hak istimewa hukum bagi anggota Polri yang terbukti melanggar pidana, terlebih dalam program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Sementara itu, Divisi Propam Polri dilaporkan tengah menyusun berkas untuk menyeret yang bersangkutan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dengan ditetapkannya Brigjen Lalu Muhammad Iwan, total tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Ia menyusul sejumlah mantan petinggi BGN lainnya, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta beberapa pihak swasta dan yayasan mitra yang telah ditahan lebih dulu dalam klaster perkara yang berbeda.














