Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap, Nasib Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Kembali Jadi Sorotan

badge-check

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap, Nasib Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Kembali Jadi Sorotan Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta – Penangkapan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, menjadi babak baru dalam penanganan kasus gagal bayar yang merugikan ribuan pemegang polis. Setelah sempat menjadi buronan internasional, Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap di Maroko melalui kerja sama aparat penegak hukum Indonesia dan otoritas setempat pada Minggu 21 juni 2026.

Kasus Kresna Life merupakan salah satu skandal di sektor asuransi yang menyita perhatian publik. Berdasarkan data Tim Likuidasi, kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis mencapai sekitar Rp4,55 triliun, sementara aset yang tersedia untuk penyelesaian klaim jauh lebih kecil. Kondisi tersebut menyebabkan ribuan nasabah hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka.

Penyidik menjerat Michael Steven dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kasus yang berkaitan dengan gagal bayar Kresna Life. Sebelumnya, ia masuk daftar Red Notice Interpol sebelum akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko dan diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Thailand–Indonesia di Lhokseumawe, 325 Kg Sabu Disita

Penangkapan tersebut disambut harapan baru oleh para pemegang polis yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka. Meski demikian, proses hukum terhadap Michael Steven belum secara otomatis menjamin pengembalian seluruh dana nasabah. Penyelesaian hak pemegang polis masih bergantung pada proses likuidasi perusahaan, penelusuran aset, serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Otoritas terkait menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus tidak hanya berujung pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ribuan nasabah yang hingga kini belum memperoleh hak mereka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama